Menuju konten utama

KPK Kembali Sita Mobil dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy

Penyidik KPK akan mendalami dan menelusuri keterkaitan kendaraan tersebut dan hubungan EBS sebagai pihak swasta dengan Vinna selaku Anggota DPRD Bengkulu.

KPK Kembali Sita Mobil dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy
Satu unit mobil Mercedes Benz yang disita KPK dari Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Leddy Anggraeni, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu. (FOTO/Dok. KPK)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil dari Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Leddy Anggraeni (VLA). Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap mobil merek Mercedes Benz. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Budi menuturkan, satu unit mobil Mercy ini diduga merupakan pemberian dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) yang kepemilikannya menggunakan nama rekan Vinna berinisial RN sebagai nominee.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami dan menelusuri keterkaitan kendaraan tersebut serta hubungan EBS sebagai pihak swasta dengan Vinna selaku Anggota DPRD Bengkulu.

"Dari beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari saudara EBS kepada saudari VLA ini tentu nanti akan dilakukan pendalaman, akan dilakukan penelusuran, kaitannya seperti apa,mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, apakah kemudian ini berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan juga VLA sebagai anggota DPRD di kota Bengkulu," tutur Budi.

Mobil Mercy ini merupakan kendaraan kedua yang disita penyidik dari Vinna. Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil merek Mitsubishi dari Vinna.

KPK juga menduga ada dua mobil lainnya yang diduga diberikan oleh EBS kepada Vinna yang hingga kini masih didalami dan belum disita.

Selain itu, KPK juga sempat menggeledah rumah Vinna yang kemudian disita sebagai salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, memang belum ada penetapan tersangka. Namun, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Vinna dan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher