tirto.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, inisial A (32), tewas dengan banyak luka di tubuhnya. Polisi menangkap pelaku yang tak lain ada istri korban sendiri inisial DL (30).
Peristiwa itu bermula saat korban hendak kembali berdinas setelah baru saja melaksanakan salat Zuhur di Masjid At Taqwa yang berada di depan kantornya di Kelurahan Sukadana, Kayuagung, OKI, Senin (21/9/2026). Begitu tiba di kantor, korban didatangi pelaku dengan maksud meminta bantuan biaya pengobatan anak mereka yang sedang sakit.
Keduanya terlibat cekcok mulut yang membuat pelaku emosi. Pelaku lantas mengambil sebilah pisau yang sudah ia simpan di dalam tas.
Seketika, pelaku menyerang pelaku berkali-kali dengan senjata tajam itu. Korban berusaha menyelamatkan diri namun akhirnya terjatuh lalu tewas di halaman kantornya.
Kejadian itu sontak membuat pegawai Inspektorat OKI histeris. Mereka tak menduga kejadian pembunuhan yang dialami rekan kerja terjadi di lingkungan kantor.
Pelaku melarikan diri dan tak lama kemudian, dia ditangkap polisi tak jauh dari TKP. Sementara jenazah korban dibawa ke kamar mayat RSUD OKI untuk keperluan visum.
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasi Humas Polres OKI, Iptu Yusrian, mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan sementara, nekat membunuh suaminya karena kesal tidak diberi uang untuk biaya pengobatan anak.
"Benar, pelaku sudah ditangkap. Motifnya masalah biaya pengobatan anak mereka yang lagi sakit," ungkap Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian, Senin (21/9/2026).
Pelaku mengakui sedang pisah ranjang dengan korban. Dia berkali-kali menghubungi suaminya itu untuk memberitahu kondisi anaknya tetapi dihiraukan korban sehingga memutuskan menemuinya di kantor.
"Tersangka sengaja membawa pisau dari rumah dan disimpan di dalam tas. Karena tidak diberi uang berobat itulah, tersangka membunuh korban," kata Hendi.
Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka di dada, wajah, dan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 centimeter yang digunakan dalam kejahatan.
Tersangka kini terancam dipidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini dikenakan penyidik dari tindakan tersangka yang sengaja menyiapkan pisau sebelum bertemu korban sehingga sudah berniat melakukan pembunuhan.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































