tirto.id - Polisi mengungkap dua tersangka kasus penikaman Ketua DPC Golkar Maluku, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terancam hukuman mati. Kedua tersangka itu atas nama HR (28) dan FU (36).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c dan atau Pasal 458 Ayat 1 junto 20 huruf c dan atau Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rositah dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).
Menurut Rositah, kedua tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dari sangkaan pasal yang dijeratkan tersebut. Keduanya, langsung dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.
"Kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di Rutan Polda Maluku," tutur dia.
Rositah mengatakan masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan terhadap kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan profesional. Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sejauh ini, kata Rositah, keterangan para saksi juga terus dikumpulkan. Pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap enam orang.
"Pada hari ini, kedua terduga pelaku sudah diterbangkan dari bandara kibrah menuju ke Bandara Pattimura dan tadi siang telah tiba di Kota Ambon saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan tambahan di kantor Direktorat kriminal umum Polda Maluku," ucap Rositah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























