Indeks Pembunuhan Berencana
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Puspomal menyerahkan berkas tiga tersangka penembakan bos rental mobil ke Oditur Militer.
Polisi Jerat Pelaku Mutilasi di Garut Pasal Pembunuhan Berencana
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, hari ini tersangka R dibawa ke RSUD Slamet Garut guna pemeriksaan kesehatan mental.
Motif Pelaku Menikam Imam Musala di Jakarta Barat karena Dendam
Pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu telah berencana untuk membunuh korban.
Anak MTs di Pacitan Tewas karena Kopi Sianida, Ini Faktanya
Pelajar MTs di Pacitan tewas karena minum kopi sianida. Berikut ini adalah pelaku dan fakta kasus.
TNI Cari Bukti Kuat Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana
Pomdam Jaya mengakui pasal yang akan menjerat Praka Riswandi dkk mengarah ke pembunuhan berencana.
Berapa Hukuman Pidana Kasus Pembunuhan Berencana dalam KUHP
Hukum pidana yang mengatur kasus pembunuhan berencana adalah terdapat dalam KUHP yaitu dalam pasal 338 dan 340.
Tidak Benar Ada Upacara Penyambutan Kembali Bharada E ke Brimob
Richard Eliezer belum kembali ke Brimob. Meski ada peluang untuk kembali bertugas di kepolisian, ia perlu menjalani Sidang Komisi Etik terlebih dahulu.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua
Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 12 tahun.
Hakim Nilai Eliezer Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana
"Menimbang seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur tindak pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi."
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua
Vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya delapan tahun.
Putri Candrawathi Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Hakim juga menyimpulkan Putri Candrawathi terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan ikut serta dalam peristiwa pembunuhan Yosua.
Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Yosua oleh Sambo Terpenuhi
Majelis hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua terpenuhi.
Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf: Saya Bingung Mulai dari Mana
Kuat Ma'ruf mengaku dalam proses penyidikan diperlakukan seolah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Tuntutan Sambo: Dijerat 2 Pasal, Dibayangi Bui Seumur Hidup
Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tiada Unsur Meringankan
Jaksa menilai tindakan Sambo telah mencoreng institusi Polri serta menyeret banyak polisi dalam perkara ini.
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Kuat Ma'ruf dinilai telah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo.
Misinterpretasi Perintah 'Hajar' Perlu Dijelaskan Ahli Bahasa
Dalam keterangannya, Elwi sebut misinterpretasi terhadap kata 'hajar' perlu dijelaskan oleh ahli bahasa.
Ahli dari Sambo: Harus Divonis Bebas Bila Tak Ada 2 Alat Bukti
Ahli pidana dari kubu Ferdy Sambo sebut seluruh unsur dalam dakwaan pembunuhan berencana harus dibuktikan dengan dua alat bukti.
Pemeriksaan Ahli untuk Ferdy Sambo dkk Berlanjut Hari Ini
Ahli menilai tindakan Ferdy Sambo masuk kategori pembunuhan berencana. Menurut dia unsur perencanaan telah terpenuhi meski dia mengaku emosi.
Saat Kuat Ma'ruf Bingung Turut Didakwa Pembunuhan Berencana
Kuat Ma'ruf merasa dirinya tak pernah turut membunuh atau melakukan perencanaan membunuh Brigadir Yosua.