Menuju konten utama

Tersangka Aditya Pembunuh Pegawai BPS Terancam Hukuman Mati

Salah satu pasal yang disangkakan kepada pegawai BPS, Aditya Hanafi, adalah delik pembunuhan berencana.

Tersangka Aditya Pembunuh Pegawai BPS Terancam Hukuman Mati
Karya Listyanti Pertiwi. insatgram/haisstis_official

tirto.id - Polisi menjerat pasal berlapis kepada Aditya Hanafi (27) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, KLP alias T (30). Dalam kasus ini, salah satu pasal yang disangkakan kepada Aditya adalah delik pembunuhan berencana.

“Untuk pasal yang kami gunakan Pasal 340 dan/atau 339 KUHP dan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) tentang Pembunuhan,” kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).

Menurut dia, sangkaan pasal yang dijerat kepada tersangka maksimal hukumannya adalah pidana mati.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Habiem.

Dijelaskan dia, penjeratan pasal berlapis ini salah satunya adalah karena tersangka melakukan persembunyian di kamar Almira, istrinya yang serumah dengan korban saat belum menikah. Persembunyian itu disebut sudah terindikasi sebagai perencanaan untuk membunuh korban.

Diketahui, dalam pemeriksaan Penyidik Polsek Muba Selatan kepada tersangka diketahui bahwa pembunuhan terjadi lantaran korban tidak mau meminjamkan uang Rp30 juta kepada Aditya.

Sebelum membunuh, pada 16-17 Juli 2025, tersangka sudah menyelinap masuk ke rumah dinas korban dan bersembunyi di kamar istrinya yang satu rumah dengan korban.

"Pembunuhannya itu sekitar tanggal 19 Juli, sekitar jam 05.22 WIT. Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27," ucap Habiem.

Pembunuhan T, ujar Habiem, dilakukan tersangka dengan cara membekap dengan bantal hingga tak bernyawa. Sebelumnya, korban diikat dengan lakban, dilecehkan, dan dikuras isi rekeningnya yang berisi Rp39 juta.

Kepada penyidik, kata Habiem, tersangka mengaku bahwa dirinya yang mengajukan cuti korban melalui ponsel T. Tersangka juga mengaku dirinya yang menjawab pesan rekan kerja T saat menanyakan pekerjaan.

Ponsel milik korban, kata Habiem, kemudian dibuang tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Sebelum dibuang, tersangka juga mengajukan pinjaman Rp50 juta kepada pinjol dengan akun T, sehingga total uang yang didapat Rp89 juta.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto