Menuju konten utama

Polisi Jerat Pelaku Mutilasi di Garut Pasal Pembunuhan Berencana

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, hari ini tersangka R dibawa ke RSUD Slamet Garut guna pemeriksaan kesehatan mental.

Polisi Jerat Pelaku Mutilasi di Garut Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi jenasah. foto/istockphtoo

tirto.id - Penyidik Polres Garut menjerat tersangka R dengan pasal pembunuhan berencana usai melakukan mutilasi terhadap korban yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Dengan demikian, R terancam hukuman maksimal 20 tahun.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," kata Kasi Humas Polres Garut Iptu Adi Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, hari ini tersangka R dibawa ke RSUD Slamet Garut guna pemeriksaan kesehatan mental. Sebab, R diindikasikan memiliki gangguan kejiwaan.

Keterangan masyarakat sekitar juga menyebut bahwa R merupakan ODGJ.

“Pemeriksaan dikawal oleh anggota," tutur Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Ari memaparkan, saat dilakukan pemeriksaan di RSUD Slamet Garut, dokter menyatakan bahwa R harus dirujuk ke RS Sartika Asih, Bandung. Berdasarkan pemeriksaan awal, R harus menjalani observasi terlebih dahulu.

“Dalam hal ini proses pendalaman masih tetap kami lakukan dan akan kami kawal kembali,” ucap Ari.

Diberitakan sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang berinisial R yang melakukan pembunuhan dengan cara memutilasi tubuh korban diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Penangkapan R dilakukan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, pada Senin (1/7/2024).

“Untuk diduga pelaku sudah kita amankan dan proses masih berjalan,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Dijelaskan Yongky, kasus berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas berjenis kelamin laki-laki di pinggir jalan. Saat itu, seorang warga yang sedang berjalan melihat ada karung.

Saat dibuka, karung tersebut berisikan dua bagian tangan dan kaki. Tidak jauh dari karung itu, tergeletak dua bagian tubuh lainnya.

“Ya, memang kejadian itu benar adanya. Sudah dilakukan olah TKP, insyaallah untuk penanganannya bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz