Menuju konten utama
Peretasan Pusat Data Nasional

Kusut Data KIP Kuliah Imbas PDNS Kena Retas Merugikan Mahasiswa

Peretasan PDN Sementara yang sampai mengganggu proses KIP Kuliah sudah merugikan banyak masyarakat.

Kusut Data KIP Kuliah Imbas PDNS Kena Retas Merugikan Mahasiswa
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)

tirto.id - Peretasan yang melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara membawa masalah berkepanjangan. Ada sekitar 47 layanan digital milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkena imbasnya. Salah satunya data di laman penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa baru yang disebut turut terdampak dan tak mampu dipulihkan.

Lagi-lagi rakyat yang dikorbankan akibat polemik tata kelola pemangku kebijakan yang tak andal. Raibnya data KIP Kuliah bakal merugikan banyak pihak, terutama para mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang bergantung pada program bantuan tersebut. Misalnya dirasakan Adrian Farsyah, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang khawatir akan nasib perkuliahannya sebab data KIP Kuliah lumpuh.

Dihubungi reporter Tirto, Senin (1/7/2024), Farsyah terdengar geram mendapat kabar data KIP Kuliah milik Kemendikbudristek terdampak peretasan. Pasalnya, laman layanan KIP Kuliah belum bisa diakses, termasuk oleh mahasiswa penerima program tersebut. Adrian merupakan salah satu mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dia belum mendapatkan informasi dari kampusnya mengenai kepastian pencairan dana bantuan KIP Kuliah untuk periode semester berikutnya. Padahal, laman KIP Kuliah biasanya memuat pengajuan dari universitas terkait proses pencairan oleh bank. Farsyah khawatir peretasan akan berdampak pada proses pencairan bantuan KIP Kuliah.

“Kemungkinan enggak bisa cair, karena kami enggak tahu menahu proses pencairan itu dilakukan, proses pengajuan universitas di tanggal berapa tidak tahu karena website enggak bisa dibuka,” kata Farsyah kepada reporter Tirto.

Dia juga khawatir server yang belum bisa diakses berdampak pada calon penerima KIP Kuliah. Sebab, calon penerima telah mengisi formulir pendaftaran untuk proses verifikasi pada laman pengajuan KIP Kuliah. Di sisi lain, proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di sejumlah perguruan tinggi kemungkinan akan segera berakhir di bulan ini.

“Tidak cuma penerima bahkan calon penerima KIPK kemarin saat proses verifikasi berkas adalah mencantumkan formulir pendaftaran di website (terancam),” keluh Farsyah.

Kekhawatiran serupa dialami Frederikus Albianus Solo, mahasiswa semester empat Universitas Atmajaya Jakarta. Mahasiswa yang akrab disapa Fedis itu mengaku bingung soal biaya kuliah semester berikutnya bila server KIP Kuliah tak kunjung pulih.

“Saya khawatir terkait server masih down karena ngaruh ke uang kuliah. Saya kebetulan jujur saja dari keluarga tidak mampu, karena uang kuliah di sini mahal, tidak mungkin bisa bayar sendiri,” kata Fedis penuh harap saat dihubungi Tirto.

Pria asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur, itu khawatir datanya pada laman KIP Kuliah terancam hilang jika memang tidak ada data cadangan. Otomatis, kata dia, harus ada registrasi ulang yang harus memakan waktu lagi di tengah sibuknya perkuliahan.

“Tentu saya akan kesulitan, saya harus registrasi ulang dan berpengaruh pada biaya perkuliahan seperti itu,” ucap Fedis.

Mahasiswa KIP Kuliah

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

Sebelumnya, geger sebuah surat tertanggal 28 Juni 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dan beredar luas di media sosial. Surat itu ditujukan kepada pemimpin perguruan tinggi, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah I–XVII, mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan pendaftar KIP Kuliah tahun 2024.

Dalam surat itu tertulis, berdasarkan pertemuan pada 28 Juni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengonfirmasi tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDN Sementara. Kemenkominfo juga tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah. Oleh karena itu, Kemendikbudrietk bakal menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek.

Selain itu, Kemendikbudristek berjanji sistem KIP Kuliah kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Tahun ini, ada sebanyak 853.393 orang yang melakukan pendaftaran KIP Kuliah sebelum sistem lumpuh akibat peretasan PDN Sementara. Mereka diminta mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

“Bagi yang akan ikut daftar tahun 2024 namun belum melakukan pendaftaran, baru bisa dilakukan tanggal 29 Juli–31 Oktober 2024,” terang Suharti dalam surat tersebut.

Merugikan Mahasiswa

Pengamat pendidikan dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menyayangkan terganggunya laman layanan KIP Kuliah imbas peretasan PDN Sementara. Masalah ini tentu saja bakal membuat calon mahasiswa baru dan mahasiswa penerima KIP Kuliah sangat direpotkan.

“Karena menambah kerjaan buat calon mahasiswa dan juga pihak kampus dan panitia seleksi beasiswa KIP Kuliah,” ujar Edi kepada reporter Tirto, Senin (1/7/2024).

Secara teknis dan jangka pendek, menurut Edi, perlu ada kebijakan perpanjangan waktu agar Kemendikbudristek dapat memulihkan data pendaftaran KIP Kuliah. Jika tidak mampu dipulihkan, maka perlu diberikan waktu lebih bagi calon mahasiswa untuk mengunggah ulang persyaratan kepesertaan KIP Kuliah.

“Tentu perlu ada sosialisasi dan diskresi agar mahasiswa dapat mengunggah ulang informasi dan dokumen, termasuk memperbaiki data yang keliru karena peristiwa kebocoran data,” jelas Edi.

Edi menilai masih ada waktu hingga awal semester baru perkuliahan di kampus-kampus negeri yang dimulai Agustus mendatang. Ia menegaskan jangan sampai ada mahasiswa dirugikan imbas molornya eksekusi pembenahan sengkarut data KIP Kuliah ini.

“Berikan waktu bagi calon mahasiswa mencermati data pengajuan KIP-K, jika ada yang keliru bisa diperbaiki, baru setelah selesai semua diputuskan hasilnya,” tutur dia.

Nihilnya data cadangan terkait pendaftar dan penerima KIP Kuliah dinilai sebagai sikap pemerintah yang menganggap hal tersebut sebagai persoalan sepele. Di sisi lain, polemik ini menunjukkan pemerintah – terutama pejabat terkait yang mengurusi persoalan data pribadi masyarakat – tidak kompeten bekerja di bidangnya.

Lagi-lagi yang dirugikan adalah masyarakat kurang mampu dalam kasus seleksi KIP Kuliah yang datanya terdampak peretasan. Calon mahasiswa disebut yang sudah serius daftar KIP Kuliah untuk masuk kampus, berpotensial divonis tidak bisa memperoleh KIP Kuliah gegara data yang berubah atau raib.

“Tampak pemerintah tidak sadar sudah masuk revolusi industri 4.0 dengan ancaman cyber war, pencurian data digital, dan lainnya tapi tidak punya blue print dan kebijakan yang jelas soal ini,” ungkap Edi.

Pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji, mengamini perlu ada yang bertanggung jawab atas karut-marutnya data KIP Kuliah imbas peretasan PDN Sementara. Dia mendesak pejabat yang bertanggung jawab mundur dan digantikan oleh yang lebih berkompeten. Pasalnya, peretasan PDN Sementara yang sampai mengganggu proses KIP Kuliah sudah merugikan banyak masyarakat.

“Enggak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Ini kan secara luas ya, karena pusat data itu penting dan kalau ini kita bicara kelalaian ya betul-betul harusnya pejabatnya mundur,” terang Indra kepada reporter Tirto, Senin (1/7/2024).

Di sisi lain, Indra menilai persoalan ini juga bisa menjadi evaluasi terkait data penerima KIP Kuliah yang masih belum seluruhnya tepat sasaran. Pemerintah bisa kembali mengecek dan merunut syarat penerima KIP Kuliah agar betul-betul membantu masyarakat kurang mampu untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi.

“Artinya harus secara cepat diusut lagi, dirunut lagi, kan ada proses untuk bagaimana proses seseorang itu mendapatkan KIP Kuliah,” lanjut dia.

Sementara itu, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, memandang persoalan ini menandakan kegagalan pemerintah mengelola data pribadi milik rakyat. Pasalnya, dalam data KIP Kuliah juga termaktub banyak data-data privasi milik mahasiswa yang hilang karena diretas.

“Nah ini akan berpotensi besar menjadi malaadministrasi ya ketika kemudian katakanlah data-data yang terhapus itu kemudian ada data yang miss atau kemudian ada peruntukan yang tidak seharusnya kepada data tersebut,” terang Satria kepada reporter Tirto, Senin (1/7/2024).

Selain data KIP Kuliah, kata Satria, berbagai layanan Kemendikbudristek untuk dosen juga berpotensi terganggu imbas peretasan PDN Sementara. Padahal perlindungan data pribadi merupakan hak yang harus dijamin negara terhadap warganya. Lebih lanjut, persoalan ini menandakan transformasi digital di sektor pendidikan baru sebatas jargon belaka.

“Kita sudah punya Undang-Undang PDP [Perlindungan Data Pribadi] tapi kalau tidak dibarengi dengan cyber security instrument yang lain tentu akan menjadi masalah. Apalagi semua dari hulu ke hilir persoalan pelayanan [digital] pendidikan tidak hanya untuk KIP, tapi dosen, tenaga pendidik, bahkan [data] perguruan tinggi,” jelas Satria.

Lulus KIP Kuliah

Lulus KIP Kuliah. youtube/SNPMB BPPP

Percepat Pemulihan Data

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, khawatir proses pemulihan data KIP Kuliah bakal berlangsung lama. Apalagi jika ternyata Kemendikbudristek tidak memiliki cadangan data penerima KIP Kuliah. Politikus dari Fraksi PKB itu menyoroti pentingnya terobosan penanganan agar kepentingan mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terganggu.

“Bisa membentuk Satgas KIP Kuliah yang bertugas untuk mengawal proses pemulihan data secara digital maupun melakukan pendataan ulang penerima KIP Kuliah secara manual. Mungkin proses pendataan ulang memakan waktu, tetapi hal itu harus dilakukan agar kepentingan belajar penerima KIP Kuliah tidak terganggu,” kata Huda kepada reporter Tirto, Senin (1/7/2024).

Huda menyatakan, pada 2024 kuota penerima KIP Kuliah bakal mencapai 985.557 mahasiswa. Mereka terancam mengalami hambatan pencairan KIP Kuliah jika tidak ada percepatan penanganan persoalan ini. Dia menyayangkan kejadian ini terjadi di tengah gencarnya pemerintah menggalakkan transformasi digital di berbagai sektor.

“Karena di Kemendikbudristek sendiri sejak empat tahun terakhir begitu mengencarkan berbagai aplikasi digital untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Kami tidak tahu apakah dengan rendahnya keamanan siber di Indonesia berbagai aplikasi digital milik Kemendikbud ini efektif dan aman,” terang Huda.

Di sisi lain, Kemendikbudristek memastikan pencairan dana KIP Kuliah tetap sesuai jadwal meskipun terjadi permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengeklaim, data cadangan penerima dan pendaftar KIPK juga aman di pusat data dan pencairan.

Dia menjelaskan, Kemendikbudristek saat ini sedang memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya untuk pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.

“Mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir, karena selama proses pemulihan sistem ini, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima yang sedang berjalan (on going) akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2024).

Suharti menjelaskan proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah tetap membutuhkan waktu sehingga sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.

“Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek,” terang Suharti.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz