Menuju konten utama

Mengapa Server Web KIP Kuliah 2024 Error & Bagaimana Solusinya?

Banyak pertanyaan dari pendaftar KIP Kuliah jalur mandiri tentang mengapa server Web KIP Kuliah 2024 error. Berikut penjelasannya.

Mengapa Server Web KIP Kuliah 2024 Error & Bagaimana Solusinya?
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

tirto.id - Banyak pertanyaan dari pendaftar KIP Kuliah jalur mandiri tentang mengapa server Web KIP Kuliah 2024 error. Berikut ini adalah solusi dari masalah tersebut?

Sejak 20 Juni 2024, laman resmi KIP Kuliah 2024 tidak bisa diakses. Padahal, banyak mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri.

KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan biaya kuliah atau berasal dari keluarga tidak mampu, dapat mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah 2024 tersebut.

Untuk mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah 2024, calon mahsiswa harus melakukan pendaftaran melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Namun, sayangnya sejak 20 Juni 2024, link KIP Kuliah error, sehingga banyak calon mahasiswa yang tidak bisa mendaftar KIP Kuliah.

Lantas, kenapa website KIP Kuliah 2024 error tidak bisa login?

Penyebab Server Website KIP Kuliah 2024 Error dan Tidak Bisa Diakses

Jawaban dari pertanyaan kenapa akun KIP Kuliah tidak bisa login, disebabkan oleh adanya lockbit 3.0 ransomware yang menyerang server Pusat Data Nasional sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Serangan ini menyebabkan laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, yang digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, tidak bisa dibuka atau error.

Ketika pendaftar KIP Kuliah 2024, membuka laman tersebut, akan muncul pemberitahuan bahwa terdapat gangguan teknis pada layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 20 Juni 2024, pukul 04.15.

Demikian pemberitahuan di laman tersebut:

“Sehubungan dengan gangguan teknis yang terjadi pada layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan bahwa terdapat kemungkinan layanan dan aplikasi pengguna PDNS 2 mengalami gangguan sehingga tidak dapat diakses.”

Sehubungan dengan hal tersebut, pengelola PDNS telah menyampaikan permohonan maaf. Saat ini, menurut pemberitahuan tersebut, pengelola PDNS dan Pusdatin Kemdikbudristek telah berkoordinasi untuk melakukan upaya percepatan pemulihan gangguan.

Akibat serangan ransomware tersebut, bukan hanya laman KIP Kuliah 2024 yang error, sejumlah layanan publik, termasuk Pusat Data Nasional juga sempat down dan mengalami masalah.

Menurut keterangan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pihaknya mengetahui adanya serangan ransomware diawali ketika ada upaya non aktif terhadap fitur keamanan Windows Defender pada Senin, 17 Juni 2024, pukul 23.15 WIB.

Lalu muncul aktivitas malicious pada 20 Juni 2024, pukul 00.53. Aktivitas tersebut mengakibatkan terjadinya instalasi file malicious, menghapus file system penting, dan servis yang sedang berjalan menjadi non aktif.

BSSN sendiri sudah mengenali sumber serangan tersebut, yaitu file ransomware dengan nama Brain Cipher. Kini berbagai pihak, seperti Kominfo, Cyber Crime Polri, KSO Telkom-Sigma-Lintasarta tengah bekerjasama mengatasi hal tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Peserta KIP Kuliah 2024?

Lalu, apa yang harus dilakukan pendaftar KIP Kuliah 2024 untuk mengatasi masalah link KIP Kuliah error tersebut?

Yang harus dilakukan oleh peserta atau pendaftar KIP Kuliah 2024 adalah, mau tidak mau harus menunggu proses pemulihan yang sedang diupayakan oleh berbagai pihak yang berwenang.

Sambil menunggu proses pemulihan dari berbagai pihak yang terkait, para pendaftar KIP Kuliah 2024 bisa mempersiapkan sejumlah persyaratan pendaftar KIP Kuliah 2024 jalur mandiri.

Sejumlah persyaratan yang harus disiapkan di antaranya adalah:

  1. Lulusan SMA, SMK, Sederajat pada 2024, 2023, atau maksimal 2022.
  2. Dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru seleksi mandiri di PTN/PTS serta program studi yang terakreditasi pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Mempunyai potensi akademik yang baik namun terkendala keterbatasan ekonomi atau pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah seperti:
  • Pemegang KIP
  • Dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Dari keluarga yang masuk dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
  • Dari panti sosial/asuhan
  • Dari keluarga yang mempunyai pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Dari keluarga yang mempunyai pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani