Menuju konten utama

Apakah Daftar KIP Kuliah 2024 Harus Punya Kartu Indonesia Pintar

Apakah daftar KIP Kuliah 2024 harus punya Kartu Indonesia Pintar? Berikut penjelasan terkait pertanyaan soal pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang tengah dibuka.

Apakah Daftar KIP Kuliah 2024 Harus Punya Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar. foto/ANTARA News

tirto.id - Apakah daftar KIP Kuliah 2024 harus punya Kartu Indonesia Pintar? Pertanyaan ini menjadi pencarian menyusul pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang tengah berjalan.

Dalam proses pendaftaran, peserta yang memiliki keadaan ekonomi tertentu disertai bukti-bukti dapat mengajukan diri sebagai penerima KIP Kuliah 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah dibuka pada 12 Februari hingga 31 Oktober 2024 melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pembukaan beasiswa tersebut dibuka untuk mahasiswa baru jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi.

Untuk dapat mendaftar KIP Kuliah, peserta harus memenuhi persyaratan umum dan ekonomi. Berikut ini akan dibahas mengenai ketentuan untuk menjadi penerima manfaat KIP Kuliah 2024:

1. Persyaratan Umum

  • Lulusan SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur ke Perguruan Tinggi Akademik, Vokasi, atau PTKIN terakreditasi sekaligus di prodi terakreditasi yang tercatat sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik baik dan mempunyai keterbatasan ekonomi atau dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
2. Persyaratan Ekonomi

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Keluarga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial lain dari kementerian seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  • Dari panti sosial/panti asuhan
  • Apabila penerima tidak memenuhi empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Apakah Daftar KIP Kuliah 2024 Harus Punya Kartu Indonesia Pintar?

Abdul Kahar selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dalam webinar "Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka" yang berlangsung di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024 lalu, menjelaskan belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, Kartu Indonesia Pintar tidak menjadi satu-satunya syarat wajib untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2024. Tiga kelompok lain seperti keluarga terdata DTKS dan penerima program sosial lain layaknya PKH dan KKS, masyarakat rentan miskin desil 3, dan dari panti asuhan atau sosial dapat menjadi penerima KIP Kuliah 2024.

Tidak hanya itu, peserta yang bukti pendapatan kotor gabung orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000, dan pemilik SKTM juga berhak menerima KIP Kuliah 2024.

Persyaratan Berkas Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2024

Peserta diharuskan memenuhi persyaratan berkas keadaan ekonomi dalam seleksi KIP Kuliah 2024. Berikut ini persyaratan berkas keadaan ekonomi KIP Kuliah 2024, yang salah satunya harus dimiliki peserta:

  • KIP;
  • Data DTKS Penerima Bantuan Sosial seperti PKH dan KKS;
  • Data kelompok Desil 3;
  • Data dari panti sosial atau panti asuhan;
  • Bukti penghasilan keluarga (disebutkan di sub bab sebelumnya); atau
  • SKTM.

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Sebelum mendaftar, peserta dapat menyiapkan beberapa data seperti NIK, NISN, NPSN, hingga alamat email aktif. Berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  • Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ untuk membuat akun secara mandiri
  • Siswa memasukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif
  • Sistem KIP Kuliah Merdeka akan memvalidasi kelayakan dari data NIK, NISN, dan NPSN yang dimasukan siswa
  • Apabila lolos, peserta akan mendapatkan kode akses yang dikirim melalui email aktif
  • Peserta kembali masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ untuk melanjutkan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
  • Peserta memilih jalur seleksi meliputi SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri
  • Pendaftaran selesai
  • Apabila peserta diterima sebagai mahasiswa baru, perguruan tinggi terkait akan memverifikasi lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani