Menuju konten utama

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM

Ketahui syarat SKTM sebelum memahami cara buat Surat Keterangan Tidak Mampu. Cermati pula 14 kriteria rumah tangga miskin. Berikut penjelasannya.

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM
Ilustrasi Dokumen. foto/Istockphoto

tirto.id - SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.

Tapi siapa orang yang berhak mendapatkan SKTM dan bagaimana definisi kemiskinan itu?

Badan Pusat Satatistik (BPS) menjelaskan bahwa kemiskinan diukur dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.

Dalam jurnal Smeru Research Institute, kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi.

Kemiskinan juga dapat diukur dari ketidakmampuan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan informasi publik, kepemilikan barang berharga, kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, kebebasan berpendapat, dan sebagainya.

Kriteria Rumah Tangga Miskin

Ada 14 kriteria yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik untuk mendefinisikan kemiskinan dalam skala rumah tangga. Sebuah rumah tangga dikatakan miskin apabila:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 meter persegi per orang
  2. Lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
  6. Air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 hektare, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan
  13. Pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD)/hanya SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.

Maka salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang termasuk miskin pemerintah membuat SKTM.

Syarat Buat SKTM

Bagi masyarakat yang hendak SKTM berikut beberapa berkas yang arus dipersiapkan:

  • Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan
  • Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi
  • Fotocopy KTP dan KK pemohon
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi
  • Tanda lunas PBB
  • Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R

Cara Buat SKTM

Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan langkah-langkan bagaimana membuat SKTM:

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staff / penerima berkas (kantor desa, kelurahan, kecamatan)
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat keterangan tidak mampu kemudian menyampaikan ke kasi sosial
  3. Kasi sosial akan melakukan verifikasi
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke staff kelurahan melalui sekretaris / kasi sosial
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan tidak mampu
  6. Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu

Waktu yang diperlukan untuk membuat SKTM ini bisa memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

Pengurusan SKTM tidak dipungut biaya apa pun. Jika terjadi masalah maka pengurus bisa mengajukannya ke beberapa alamat seperti email, nomor telepon dan website.

Baca juga artikel terkait SKTM atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis