tirto.id - Informasi jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur seleksi mandiri untuk PTN dan PTS tahun 2024 penting untuk diketahui oleh calon mahasiswa yang akan mendaftar program KIP Kuliah 2024 jalur mandiri.
Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah akan mendapatkan sejumlah benefit atau manfaat yang dapat digunakan sebagai biaya perkuliahan dan biaya hidup mahasiswa yang bersangkutan.
Beberapa benefit itu di antaranya adalah, mahasiswa akan mendapatkan pembebasan bantuan biaya kuliah, yaitu uang kuliah tunggal (UKT). Bantuan UKT ini akan diberikan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Selain itu, KIP Kuliah juga akan memberikan bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan lima klister wilayah, yaitu Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta. Bantuan biaya hidup itu akan diberikan satu kali tiap semester atau per enam bulan.
Besaran bantuan biaya itu juga tergantung pada prodi dengan tingkat akreditasinya. Prodi dengan akreditasi unggul (A) atau internasional, akan mendapatkan bantuan biaya maksimal Rp 8 juta. Untuk prodi kedokteran akan mendapat bantuan biaya Rp12 juta.
Sementara itu prodi dengan akreditasi baik sekali (B) akan mendapatkan bantuan biaya maksimal Rp4 juta. Kemudian prodi dengan akreditasi baik (C) akan mendapatkan bantuan biaya maksimal Rp2,4 juta.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri 2024 PTN/PTS
Dilansir dari laman Kemdikbud, pendaftaran seleksi mandiri KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar - Kuliah) 2024 untuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) sudah dibuka pada 7 Juni 2024 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024.
Sementara itu, pendaftaran program seleksi mandiri KIP Kuliah 2024 untuk PTS (Perguruan Tinggi Swasta) dibuka pada 11 Juni 2024 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri
Untuk mendapatkan berbagai benefit KIP Kuliah itu, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Persyaratan itu di antaranya adalah:
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus. Ini harus didukung bukti dokumen yang sah.
4. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
a. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
b. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: - Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) - Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
d. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri
Lantas, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2024 jalur mandiri? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pendaftar KIP Kuliah jalur mandiri:
1. Melakukan pendaftaran secara mandiri di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Setelah proses validasi, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Menyelesaikan proses pendaftaran di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani