Menuju konten utama

Contoh Surat Pengunduran Diri KIP Kuliah dan Penyebab Dicabut

Berikut contoh surat pengunduran diri sebagai penerima KIP Kuliah dan lima alasan yang bisa menjadi penyebab KIP dicabut.

Contoh Surat Pengunduran Diri KIP Kuliah dan Penyebab Dicabut
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

tirto.id - KIP Kuliah adalah program bantuan dana pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA dan sederajat yang berasal dari keluarga miskin, namun berprestasi. Siswa yang dianggap mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mengikuti program ini.

Bagi penerima KIP Kuliah yang selama berkuliah ternyata sudah mampu menanggung biaya kuliahnya sendiri, wajib mengajukan penghentian bantuan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengirim surat pengunduran diri KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan salah satu program tahunan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Penerima KIP Kuliah tidak dipilih secara acak, melainkan melalui proses seleksi yang ketat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan ini diberikan kepada siswa benar-benar tepat sasaran, sehingga mencegah penyalahgunaan dana KIPK. Selain itu, hanya siswa dengan tekad kuat untuk menyelesaikan studi saja yang bisa mendapat bantuan ini.

Prioritas utama diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Penerima KIP Kuliah nantinya berhak manfaat berupa bantuan biaya pendidikan yang disalurkan langsung kepada perguruan tinggi.

KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup kepada penerima sebesar Rp800.000/bulan. Besaran biaya hidup ini dapat berbeda-beda menyesuaikan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Program KIP Kuliah merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melansir laman Puslapdik Kemdikbud, sebelum memulai proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan ini di tahun 2024. Berikut adalah kriteria penerima dan persyaratan penerima mendaftar KIP Kuliah:

1. Kriteria umum

  • Lulusan SMA/SMK/Sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur ke Perguruan Tinggi Akademik, Vokasi, atau PTKIN yang terakreditasi, dan masuk di program studi yang juga terakreditasi menurut sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi atau termasuk dalam keluarga miskin, rentan miskin, dengan pertimbangan khusus yang didukung oleh dokumen sah.

2. Persyaratan ekonomi dan administrasi

  • Menyerahkan bukti prestasi berupa nilai rapor dan/atau bukti prestasi lainnya;
  • Merupakan penerima KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK);
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial tertentu dari Kemensos;
  • Tercatat sebagai kelompok miskin/rentan miskin (desil 1-3) dalam basis data P3KE Kemensos.
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Penyebab KIP Kuliah Dicabut

Pemerintah, melalui Program Indonesia Pintar (PIP), menghadirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bantuan bagi mahasiswa untuk meraih pendidikan yang lebih berkualitas. Perlu diketahui bahwa KIP Kuliah dicabut atas beberapa alasan sebagai berikut:

1. Kondisi Ekonomi Keluarga Membaik

KIP Kuliah dapat dicabut jika kondisi ekonomi keluarga membaik dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP.

2. Nilai Akademik di Bawah Standar

Jika mahasiswa tidak mencapai standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, KIP Kuliah dapat dicabut.

3. Kejadian Darurat atau Perubahan Status

KIP Kuliah dapat dicabut jika mahasiswa mengalami kejadian darurat seperti kematian, putus kuliah, atau pindah ke perguruan tinggi lain. KIP Kuliah juga dapat dicabut jika mahasiswa terlibat dalam kasus hukum atau kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI tahun 1945.

4. Penolakan Bantuan PIP Pendidikan Tinggi

Jika mahasiswa menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi, KIP Kuliah dapat dicabut.

5. Hasil Evaluasi Berkala

Perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) akan melakukan evaluasi per semester terhadap kemampuan ekonomi keluarga dan akademik mahasiswa penerima KIP. Jika dari hasil evaluasi berkala peserta ternyata sudah mampu secara ekonomi atau melakukan pelanggaran, maka KIPK bisa dicabut.

Contoh Surat Pengunduran Diri KIP kuliah

Penerima KIP Kuliah yang sudah mampu wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai penerima bantuan kepada perguruan tinggi. Surat ini umumnya memuat data diri penerima dan pernyataan yang menyebut bahwa penerima mundur karena alasan tertentu.

Contoh alasan yang bisa disampaikan untuk surat pengunduran diri KIP Kuliah seperti:

  • Kondisi ekonomi keluarga sudah membaik, sehingga sudah mampu membayar perkuliahan;
  • Sudah mendapatkan pekerjaan atau pendapatan yang layak, sehingga sudah mampu membayar biaya kuliah;
  • Mendapatkan orang tua asuh yang bersedia membantu biaya kuliah;
  • Mendapatkan sponsor/beasiswa dari pihak ketiga yang bersedia menanggung biaya kuliah;
  • Mundur dari perguruan tinggi karena menderita sakit dan/atau merawat keluarga yang sakit;
  • dan sebagainya.

Surat mungkin membutuhkan tanda tangan di atas meterai sebelum diserahkan. Format surat pengunduran diri dari KIP Kuliah bisa jadi berbeda-beda pada setiap perguruan tinggi. Pastikan untuk mencari tahu format yang tepat sebelum menyerahkannya pada perguruan tinggi.

Berikut ini contoh surat pengunduran diri KIP Kuliah yang dapat digunakan untuk referensi:

Contoh Surat Pengunduran Diri KIP kuliah PDF

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Yulaika Ramadhani & Yonada Nancy