tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut 771 Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari para penerimanya. Ini dilakukan lantaran ratusan mahasiswa dianggap sebagai warga berekonomi menengah ke atas atau keluarga mampu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, pencabutan itu dilakukan usai data penerima KJMU dipadankan dengan data lain.
Misalnya, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data Ditjen Kemenristekdikti, serta data regsosek.
"Totalnya ada 771 [penerima] yang diperoleh dari pemadanan," kata Purwosusilo saat rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan pengurangan itu, penerima KJMU kini berjumlah 18.271 mahasiswa. Sebelum dicabut, penerima KJMU berjumlah 19.042 mahasiswa.
Menurut Purwosusilo, pencabutan KJMU dilakukan karena beberapa alasan. Misalnya, ada keluarga penerima KJMU yang bekerja sebagai ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD; membeli air mineral bermerk; atau memiliki aset lebih dari Rp1miliar.
Selain itu, kata dia, KJMU mahasiswa bisa juga dicabut lantaran tak memenuhi syarat. Misalnya, indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 3,0 untuk mahasiswa PTN dan 2,75 untuk mahasiswa PTS, atau menunda lama studi.
Meski demikian, Disdik DKI masih akan memverifikasi data 18.271 penerima KJMU. Sebab, bisa jadi ada mahasiswa tergolong mampu yang masih menjadi penerima KJMU.
"Terhadap sisa plus minus 18.271 orang, akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari disdik, dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," urai Purwosusilo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi