tirto.id - Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menyambut baik rencana pemerintah yang akan menerapkan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Dia memandang cuti bagi ASN pria bisa meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional yang berdampak pada kualitas kerja.
Menurutnya, ASN pria yang diberikan cuti karena istri mereka melahirkan merasa didukung dalam perannya sebagai ayah. Pasalnya, kata dia, ASN pria cenderung lebih fokus dan produktif saat kembali bekerja setelah cuti.
"Ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mental dan emosional mereka, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja," kata Achmad Nur kepada Tirto, Kamis (14/3/2024).
Dia mengatakan pemberian hak cuti pendampingan bagi ASN pria dalam aturan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN, serta upaya untuk mencapai keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
Selain itu, tambahnya, kebijakan ini juga dapat membantu mendorong kesetaraan gender. Sebab, memberikan kesempatan yang sama kepada para ayah untuk mengambil cuti.
"Hal ini dapat meratakan peran dalam pengasuhan anak, menciptakan lingkungan keluarga yang lebih setara dan mendukung perubahan budaya yang menghargai keterlibatan ayah dalam peran domestik," ucapnya.
Menurut Achmad Nur, implementasi aturan ini harus memerhatikan sejumlah aspek untuk memastikan keberhasilan. Mulai dari sistem penggantian gaji, pengawasan dan pelaporan yang efektif, serta upaya edukasi dan peningkatan kesadaran.
Dari perspektif good governance, lanjut dia, aturan ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Sebaliknya, aturan ini memiliki potensi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Dia mengatakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada ASN pria untuk mengambil cuti pendampingan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung bagi semua pegawai.
Dia meminta agar beleid tersebut diatur dengan jelas, pengawasan yang efektif, dan peningkatan kapasitas ASN pria demi pemerintahan yang baik secara menyeluruh.
Inspirasi bagi Swasta dan Pemberian Insentif
Lebih lanjut, dia mengatakan pemberian hak cuti pendampingan kepada ASN juga dapat menjadi contoh bagi sektor swasta atau pihak pemberi kerja lainnya untuk mengadopsi kebijakan serupa bagi pekerja non-ASN.
Langkah ini dinilai dapat menginspirasi pihak-pihak terkait untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi seluruh karyawan, tidak hanya bagi ASN.
Maka itu, pemerintah diminta perlu mempertimbangkan pemberian insentif kepada pekerja maupun pemberi kerja yang menerapkan kebijakan cuti pendampingan.
Insentifnya bisa berupa insentif pajak, subsidi, atau penghargaan khusus bagi perusahaan yang telah berhasil menerapkan kebijakan tersebut dengan baik.
Dengan memberikan insentif, menurut dia, pemerintah dapat memberikan dorongan tambahan bagi perusahaan untuk mengadopsi kebijakan cuti pendampingan. Juga membantu meringankan beban keuangan yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan tersebut.
Di lain sisi, lanjutnya, insentif juga dapat meningkatkan motivasi dan apresiasi bagi para pekerja yang telah memanfaatkan hak cuti pendampingan dengan baik.
"Kebijakan ini juga memiliki dampak positif yang lebih luas dalam mendorong perubahan positif dalam praktik-praktik manajemen sumber daya manusia di sektor swasta," tutup Achamd Nur.
Lama Cuti Tengah Digodok
Rencana pemberian cuti kepada suami yang istrinya melahirkan merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan rampung pada April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan hak cuti ayah merupakan bagian dari aspirasi dari banyak pihak.
Saat ini pemerintah sedang menjajaki masukan dari stakeholder, termasuk DPR terkait penerapan ke depannya. Di sisi lain, saat ini pemerintah hanya mengatur hak cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sementara khusus cuti ayah tidak diatur padahal memiliki urgensi yang sama.
Meski segera disahkan, Anas mengaku belum membahas secara khusus lama waktu cuti yang akan diatur di dalam PP mendatang.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujar Anas.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi