Menuju konten utama

Kasus Batik Air & Urgensi Ditambahnya Cuti Melahirkan bagi Suami

Sekarang cuti melahirkan untuk suami hanya dua hari. Ini jelas kurang, sebab istri butuh didampingi lebih lama dan suami perlu istirahat yang cukup.

Kasus Batik Air & Urgensi Ditambahnya Cuti Melahirkan bagi Suami
Header Diajeng Melahirkan Tanpa Suami. foto/Istockphoto

tirto.id - Wacana pentingnya cuti melahirkan untuk suami kembali mengemuka di media sosial. Hal ini dipicu dari insiden penerbangan maskapai Batik Air yang pilot dan kopilotnya tertidur selama 28 menit. Alhasil, pesawat Airbus A320 rute Kendari-Jakarta yang ditumpangi 153 orang itu sempat melenceng dari lintasan.

Berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pilot sempat meminta izin tidur kepada kopilot. Hal ini lazim di dunia penerbangan, yakni pilot dan kopilot bergantian istirahat sejenak. Namun, kopilot ternyata ikut tertidur sampai pilot terbangun lalu menerbangkan pesawat kembali ke jalur sesuai tujuan.

Laporan KNKT menyebut, kopilot kelelahan karena sebelumnya mengurus anak di rumah. Kopilot memiliki dua anak kembar berusia satu bulan dan mengurus mereka sebelum penerbangan.

Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden Batik Air, banyak warganet menilai sudah waktunya cuti melahirkan untuk suami segera dibuat regulasinya.

Dalam insiden Batik Air, aktivitas kopilot mengurus buah hati dan perannya sebagai kepala keluarga diduga menimbulkan kondisi kelelahan saat bekerja.

Hal itu tentu menimbulkan risiko, terutama mereka yang bekerja di sektor publik dan membutuhkan konsentrasi tinggi. Maka itu, regulasi tentang cuti melahirkan untuk suami patut segera diatur.

Hadirnya aturan yang ideal tentang cuti bagi suami yang istrinya melahirkan, dapat meminimalkan kejadian seperti insiden Batik Air. Sebab, suami dapat fokus menjalani perannya mengurus anak yang baru lahir sekaligus hadir mendampingi penuh istri sehabis melahirkan.

Ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, berpendapat cuti melahirkan untuk suami memang sangat mendesak diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, ketentuan itu menjadi hal yang wajar sebab peran mengurus anak yang baru lahir bukan hanya dibebankan pada istri, tapi juga kewajiban bagi suami.

“Kasus pilot Batik Air adalah contoh ekstrem sebenarnya yang menunjukkan kebutuhan atas cuti melahirkan bagi suami tidak hanya bagi istri. Karena bagaimanapun tanggung jawab merawat anak, yang baru lahir terutama, tentu saja tidak hanya dibebankan pada istri,” kata Nabiyla kepada reporter Tirto, Rabu (13/3/2024).

Saat ini, aturan cuti melahirkan memang sudah termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya Pasal 82, 84 dan 153 terkait cuti melahirkan dan keguguran, juga pasal 93 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf e bagi cuti pendampingan suami dari istri yang melahirkan atau keguguran.

Dalam aturan tersebut, hak cuti melahirkan untuk istri selama 3 bulan dan 1,5 bulan untuk keguguran, yang keduanya harus diupah penuh dan tidak boleh menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.

Sementara bagi suami, cuti pendampingan adalah sebanyak 2 hari diupah penuh, dan jika lebih dari itu maka memotong jatah cuti tahunan.

“Cuti melahirkan yang diberikan kepada laki-laki itu juga secara tidak langsung maupun secara langsung upaya menggeser pandangan bahwa pekerjaan-pekerjaan perawatan seperti merawat anak itu adalah pekerjaan perempuan saja, sedangkan dan laki-laki tidak perlu berperan,” tutur Nabiyla.

Idealnya, kata dia, cuti melahirkan untuk istri dapat diberikan selama 18 minggu jika merujuk pada rekomendasi International Labour Organization (ILO).

Sementara untuk masa cuti suami, seharusnya mengikuti masa cuti istri, agar ketentuan ini juga bisa menggeser pandangan bahwa tanggung jawab merawat anak baru lahir adalah tugas istri semata.

“Di UU Ketenagakerjaan itu kan sebenarnya konteksnya cuti menemani istri melahirkan bukan cuti merawat anak. Maka bisa [mulai] diperkenalkan dalam jangka waktu lebih pendek [untuk suami] seperti misalnya rencana memberikan cuti melahirkan 40 hari,” ujar Nabiyla.

Ilustrasi Hamil

Ilustrasi Hamil. foto/IStockphoto

Bisa Lewat RUU KIA

Regulasi cuti melahirkan yang digadang-gadang lebih ideal sebetulnya sudah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dalam RUU inisiatif DPR RI ini disebut bahwa waktu cuti melahirkan untuk istri diberikan selama 6 bulan. Sementara masa cuti melahirkan untuk suami diusulkan selama 40 hari.

Nabiyla menyambut baik usulan masa cuti melahirkan bagi istri dan suami dalam RUU KIA. Masalahnya, belum ada perkembangan terbaru dari RUU yang rapat pembahasannya dikawal oleh Komisi VIII DPR RI ini.

Padahal, ketentuan dalam RUU KIA dapat menjadi langkah awal yang baik memperkenalkan cuti melahirkan untuk suami yang lebih ideal.

Memang harus diakui, kata Nabiyla, pada negara dengan budaya patriarki yang sangat kuat seperti di Indonesia, ada kekhawatiran bahwa memberikan cuti melahirkan tidak serta-merta membuat suami menggunakan cuti untuk melakukan kegiatan merawat anak. Namun, dalam konteks menggeser paradigma peran suami tersebut, menurut Nabiyla seharusnya RUU KIA bisa segera disahkan

“Seperti negara-negara Skandinavia di awal itu pun dilakukan bukan karena bapak-bapaknya sudah siap untuk melakukan pekerjaan perawatan. Tapi kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong kesiapan tersebut,” jelas Nabiyla.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, menyayangkan pembahasan RUU KIA seakan mogok di tengah jalan.

Kendati demikian, Mike menilai seharusnya RUU KIA lebih spesifik lagi mengatur kesejahteraan ibu dan anak. Jangan hanya berkutat pada hal-hal umum sehingga tolak ukur kesejahteraan di dalam RUU tersebut tidak tercapai.

“RUU ini mengatur perempuan yang cuma bekerja di sektor formal saja. Lalu bagaimana yang informal? Kesejahteraan perempuan yang bagaimana? Bagaimana perannya pada sektor pekerjaan informal seperti petani, nelayan,” kata Mike kepada reporter Tirto, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, Mike menilai perusahaan juga punya andil agar pekerja perempuan mendapat hak mereka untuk cuti melahirkan, termasuk untuk suami. Dia berharap RUU KIA juga memikirkan indikator-indikator kesejahteraan yang jelas, misalnya peningkatan ekonomi keluarga.

“Perlu dicek pengawasannya, apakah nanti itu menjadi menjadi efektif dilakukan. Jangan-jangan ketika pengaturan ini dibuat, perusahaan-perusahaan atau pabrik sudah nggak mau lagi meng-hire perempuan karena mereka terbebani,” tutur Mike.

Header Diajeng Melahirkan Tanpa Suami

Header Diajeng Melahirkan Tanpa Suami. foto/IStockphoto

"Kita kayak fatherless Nation"

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembahasan RUU KIA sebetulnya sudah rampung. Namun masih ada perbedaan pandangan fraksi-fraksi pada sejumlah subjek dalam mengharmonisasi naskah RUU. Misalnya, belum ada titik temu dalam menentukan jumlah ideal cuti melahirkan untuk suami.

“Saya berpendapat seharusnya minimal seminggu [untuk suami]. Tapi dari fraksi lain masih ada yang ingin menyesuaikan saja dengan UU Cipta Kerja di mana untuk suami itu dua hari,” kata Diah kepada reporter Tirto, Rabu.

Aturan cuti melahirkan di UU Omnibus Law Cipta Kerja masih mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diah menilai, waktu dua hari tidak cukup bagi suami mendampingi istri sebelum dan sesudah melahirkan.

“Sejumlah fraksi maunya sama dengan UU Ciptaker, mau dua hari, jadi saya kalah suara. Pembahasannya draf sudah ada tapi perdebatannya masih di jumlah hari cuti,” ujar Diah.

Ia menegaskan, tugas mengurus anak bukan hanya kewajiban istri, namun suami perlu hadir untuk menciptakan parenting yang utuh. Terlebih, Diah menilai peran Ayah di Indonesia sangat kurang dalam mengurus anak-anak.

“Kita kayak fatherless nation,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menilai idealnya cuti melahirkan untuk suami harus mempertimbangkan kajian ilmiah.

Menurut dia, waktu yang ideal cuti diberikan seminggu sebelum istri melahirkan dan 10 hari setelah istri melahirkan. Sebab, kata Hasto, masa sebelum istri melahirkan juga sangat membutuhkan peran dan kehadiran suami.

“Biasanya sebelum melahirkan itu seminggu sudah ada keluar cairan darah tapi belum pembukaan. Ini kan yang awam panik, harus ke dokter. Maka butuh suami mendampingi istri sebelum melahirkan,” ungkap Hasto kepada reporter Tirto, Rabu.

Hasto menambahkan, setelah melahirkan juga ada masanya istri mengalami goncangan psikis atau disebut baby blues. Kata dia, gangguan mental ini mencapai puncaknya pada hari ketiga dan kesepuluh sesudah istri melahirkan.

“Itu biasanya jadi ketawa atau nangis sendiri dan ini butuh pendampingan suami. Selain mengurus anak, juga hadir membantu istri melewati masa-masa ini. Belum lagi kadang seminggu awal ASI belum keluar, membuat bayi rewel,” jelas Hasto.

Dengan pertimbangan tadi, Hasto menilai cuti untuk suami hanya dua hari tidaklah cukup. Dia mendorong RUU KIA dibahas dengan perspektif membangun kejiwaan yang sehat dalam keluarga.

Aturan jangan hanya diambil berdasarkan pertimbangan industri dan materil, kata dia, tapi juga faktor kesehatan jiwa dalam membangun keluarga.

“Sering kali membuat aturan tidak pakai ilmiah yang kuat dan hanya pakai ketentuan asal. Sekarang ini membangun jiwa penting, jangan hanya fokus membangun badan,” tutur Hasto.

Baca juga artikel terkait CUTI AYAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi