Menuju konten utama

Sidang Sengketa Pemilu 2024 Jadi Pembuktian MK Pulihkan Citra

MK akan mempertaruhkan citra lembaga saat menangani sengketa hasil Pemilu 2024 hingga mengeluarkan putusannya.

Sidang Sengketa Pemilu 2024 Jadi Pembuktian MK Pulihkan Citra
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Proses rekapitulasi akan memasuki momen terakhir. Komisi Pemilihan Ummum (KPU) RI tengah menghitung suara pemilu 2024. Akan tetapi, sejumlah peserta pemilu sudah ancang untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, mereka sudah siap dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ia mengaku MK sudah membentuk tim penanganan sengketa pemilu.

"MK kan sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di plot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," kata Suhartoyo di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).

Suhartoyo mengatakan, mereka memitigasi berdasarkan pelajaran sengketa pemilu di masa lalu. Dalam kasus pilpres misalnya, mereka memitigasi kemungkinan lebih dari satu pasang paslon akan menggugat atau tidak.

Sementara itu,di level pileg, mereka memprediksi sekitar 500 lebih perkara akan berlangsung di sengketa Pileg 2024. Ia tidak memungkiri publik masih sakit hati dengan MK akibat putusan batas usia minimal capres dan cawapres. Putusan ini menjadi lampu hijau bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo menjadi cawapres. Apalagi, saat itu MK masih diketuai Anwar Usman, paman dari Gibran.

"Bisa jadi MK sekarang sedang ehee kadang-kadang dilihat 'eh MK ini kayaknya sedang tidak bisa dipercaya” gitu kan. Sudahlah ndak usah ke MK'. Bisa jadi kan orang punya perspektif begitu toh, siapa yang ngelarang? Ya kan. Tapi mudah-mudahan enggak," kata Suhartoyo.

Anwar Usman Masih Jadi Momok Citra Buruk MK

Terkait sengketa Anwar Usman di PTUN untuk kembali menjadi Ketua MK, Suhartoyo enggan berbicara. Ia hanya memastikan MK membantah dalil Anwar Usman.

"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggungat, kalau tanya jawabannya itu. Paling apalagi? MK objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu beririsan dengan lembaga etik bukan prodak badan tata usaha negara, itu udah kan," kata Suhartoyo.

Suhartoyo pun meminta publik melihat aksi MK di kepemimpinannya selama ini. Ia mengaku tidak bisa mengontrol hakim konstitusi lain. Ia mendorong upaya memulihkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia tidak mau banyak bicara.

"Kalau saya ngomong sekarang, kami sudah punya komitmen begini, komitmen begitu, nanti dikira gombal aja kan karena semua orang bisa ngomong begitu, tapi faktanya yang bisa mengontrol hakim itu kalau saya, saya sendiri," kata Suhartoyo.

MK perintahkan ketentuan ambang batas parlemen diubah

Kursi Hakim Konstitusi Anwar Usman tampak kosong saat berlangsungnya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Terjerat Posisi Hakim MK Arsul Sani Berlatarbelakang PPP

Suhartoyo juga menjawab soal posisi hakim konstitusi Arsul Sani dalam menangani perkara PHPU. Hal ini tidak lepas posisi Arsul Sani berlatarbelakang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Publik meragukan independensi mantan Wakil Ketua MPR tersebut dalam menangani perkara PHPU. Suhartoyo mengaku sejauh ini masih terus dibahas dan memang perlu kesepakatan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menangani dugaan konflik kepentingan Arsul Sani.

"Kita ini setiap jam 8 sudah mulai RPH loh tapi RPH perkara, ya nanti pada saatnya kalau sudah dibahas, kan ada juru bicaranya, saya kan sebenarnya enggak boleh ngomong-ngomong gini wong sudah ada jubirnya," kata Suhartoyo.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa RPH memang digelar setiap hari. Namun, Fajar mengatakan isi agenda RPH merupakan kewenangan hakim, sehingga RPH yang membahas posisi Arsul Sani tidak bisa dipastikan.

“RPH setiap hari digelar, tapi agendanya apa-apa saja saya enggak tahu karena saya memang tidak punya akses ke RPH. Itu sepenuhnya wilayah majelis hakim,” kata Fajar, dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, Arsul Sani menegaskan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam perkara PHPU yang berhubungan dengan PPP. Arsul mengatakan komitmen itu telah ia nyatakan begitu ia disepakati sebagai hakim konstitusi.

“Silakan lihat statement (pernyataan, red.) saya begitu saya disepakati DPR jadi hakim MK,” ucap Arsul kepada ANTARA.

Menangani Sengketa Pemilu Jadi Pertaruhan Citra MK

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simambura, menilai MK akan mempertaruhkan citra lembaga saat menangani sengketa hasil Pemilu 2024 hingga mengeluarkan putusannya.

Hal ini tidak lepas dari putusan MK yang membuat cawapres Gibran Rakabuming Raka lolos jadi peserta pemilu, berkat peran mantan Ketua MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman dan keberadaan Arsul Sani.

"Pemilu 2024 itu menjadi sangat challenging bagi Mahkamah Konstitusi. Satu terkait dengan putusan yang menyangkut paman ya yang kemudian diharuskan tidak ikut menyidangkan. lalu yang kedua terkait dengan posisinya pak Arsul," kata Charles di Pusdik MK, Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/3/2024).

Charles mengakui Arsul memang ingin menjaga netralitas MK dengan memilah-milah perkara yang disidangkan. Di sisi lain, Arsul juga adalah eks politikus tanpa jeda sehingga masih ada kekhawatiran hubungan antara mantan Wakil Ketua MPR itu dengan partai lamanya, PPP.

Charles mengatakan, MK sebetulnya punya cara untuk menjaga independensinya dalam sengketa pemilu. Tim MK di masa lalu sampai membagi komposisi hakim tidak hanya berdasarkan latar belakang pekerjaan sebelumnya, melainkan sampai irisan daerah dan almamater kampus.

"Nah ini yang baru, yang khusus yang sekarang yang baru terkait dengan irisan kekeluargaan ini. Tapi itu sebenarnya clear hanya cukup satu itu," tutur Charles.

"Artinya memang pola majelis yang 3-3-3 itu perlu dikreasikan lebih lanjut, menjadi tidak sempurna lah dia, kenapa? Karena kan selama ini 9 itu dibagi 3-3-3, artinya kalau ada hakim kemudian satu majelis yang kemudian bisa dikeroyok bareng-bareng gitu berganti-gantian. Itu teknis dan saya pikir mungkin MK enggak akan terlalu menjadi persoalan juga karena secara perundang-undangan minimal 7 bersidang di putusan," kata Charles.

Sementara itu, dalam kasus Anwar Usman, Charles menilai Mahkamah Konstitusi perlu lebih serius. Ia beralasan aksi Anwar Usman menggugat putusan MKMK berimbas pada potensi gangguan kerja sama hakim dalam memutus perkara. Ia menilai, hubungan dengan para hakim mungkin terganggu karena para hakim bersidang dengan status hubungan dingin.

Oleh karena itu, Charles mendorong agar MKMK menegur aksi Anwar menggugat putusan MKMK tentang pemberhentian Anwar Usman.

"Ini kalau MKMK mau tegas, kasih sanksi etik kalau dia melakukan perlawanan etik. Itu bisa dikombinasikan oleh MK tapi memang kalau kita coba simulasikan perkara PTUN itu perkara sangat panjang, waktu bs lama. Belum tentu dia menang karena ada banding kasasi," kata Charles.

Pelantikan Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi

Politikus senior Arsul Sani mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo, dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

Ahli hukum tata negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, juga berharap MK bisa memperbaiki diri. Ia beralasan, MK mengalami kehilangan kepercayaan publik akibat kejadian beberapa hari terakhir. Melalui sidang sengketa Pemilu 2024, MK harus bisa membuktikan kepada publik bahwa mereka sudah sembuh dari kondisi yang tidak baik-baik saja.

Beni menilai, MK harus berbenah dalam menyelesaikan masalah secara internal maupun eksternal. Mereka perlu meraih kepercayaan publik agar lembaga tersebut bisa menjalankan tugas sebagaimana Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945.

Lantas bagaimana caranya? Beni menilai, MK harus menjalankan sengketa pemilu sesuai koridor hukum yang berlaku. MK perlu mendeklarasikan bahwa mereka sudah lepas dari afiliasi politik. Ia mencontohkan Arsul Sani yang sempat menjadi politikus PPP sudah mundur dari partai.

Kemudian, mereka perlu membuat tim khusus untuk menelaah agar para hakim yang ada tidak memiliki hubungan personal, pribadi, kedaerahan, hingga kekeluargaan.

"Jangan sampai nanti orang tidak tahu ternyata hakim ini berafiliasi dengan para pihak yang berperkara. Itu harus dibikin, harus ada telaah ya, tim telaah untuk melihat posisi Hakim yang menangani perkara pileg maupun Pilpres itu," kata Beni.

Ia mencontohkan Arsul Sani didorong untuk tidak menyidangkan perkara yang berkaitan atau ada afiliasi dengan PPP. Hal ini tidak lepas jumlah perkara pileg yang mencapai ratusan sementara para hakim terbatas. Di sengketa pilpres, Arsul masih boleh menyidangkan sebagaimana putusan MK.

"Saya kira di dalam putusan MKMK itu kan sudah jelas ya yang tidak boleh untuk terlibat dalam proses PHPU itu hanya Anwar Usman. kalau Arsul Sani ya tetap saja karena kan meskipun ada afiliasi di PPP sebagai partai pengusung ya, tapi saya kira itu tidak akan berimplikasi yang sangat luas juga," kata Beni.

Beni pun mendorong MK untuk melakukan tindakan konkret sebagai bentuk komitmen publik.

Di saat yang sama, publik pun harus sadar bahwa putusan PHPU harus dipercayakan kepada Mahkamah Konstitusi terlepas putusan tersebut sejalan dengan publik atau tidak.

"Karena kita tidak bisa juga menilai amar putusan atau pertama pertimbangan hakim yang akan diputus melalui PHPU nanti," kata Beni.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto