Menuju konten utama

Mahkamah Konstitusi Tangani 202 Perkara Pengujian UU Selama 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani 202 perkara dengan rerata durasi perampungan per permohonan adalah 52 hari.

Mahkamah Konstitusi Tangani 202 Perkara Pengujian UU Selama 2023
Suasana saat MK menggelar Sidang Pleno Khusus MK tentang Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani 202 perkara pengujian undang-undang (UU) selama 2023. Hal ini disampaikan saat MK menggelar Sidang Pleno Khusus MK tentang Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Ketua MK, Suhartoyo berujar, sebanyak 202 perkara itu terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi pada 2022 dan 183 perkara teregistrasi pada 2023.

"[Dari 202 perkara], [sebanyak] 136 perkara telah diputus. [Sebanyak 136 perkara] terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022 dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023," ucapnya saat Sidang Pleno Khusus MK.

Suhartoyo mengatakan, dari 136 putusan perkara itu, 13 perkara di antaranya dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pihak pemohon.

Menurut dia, MK menguji total 65 UU pada 2023. UU yang paling sering dimohonkan untuk diuji adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebanyak 42 pemohon mengajukan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kemudian, UU Cipta Kerja diuji sebanyak 11 kali, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali.

"Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali," papar Suhartoyo.

Suhartoyo mengeklaim, MK merampungkan perkara pengujian per permohonan selama 52 hari pada 2023. Durasi penyelesaian per perkara pada 2023 disebut lebih cepat daripada durasi penyelesaian per perkara pada 2022, yakni 78 hari.

Sementara itu, selama 2023, MK telah menggelar sebanyak 786 sidang yang terdiri dari 319 sidang pemeriksaan pendahuluan dan 213 sidang pleno pemeriksaan persidangan.

"[Kemudian], 118 RPH, dan 136 sidang pengucapan putusan sesuai dengan jumlah putusan,” ujar Suhartoyo.

Di satu sisi, kata Suhartoyo, MK menghabiskan anggaran dana hingga Rp406,9 miliar dari total pagu Rp407,1 miliar pada 2023. Total persentase penyerapan anggaran dana itu tergolong tinggi, mencapai 99,95 persen.

"Laporan Keuangan MK 2023, dari pagu Rp407,1 miliar, realisasi (dana yang dihabiskan) Rp406,9 miliar atau 99,95 persen," tuturnya.

Ia menyebutkan, anggaran dana yang dihabiskan terdiri dari belanja barang, belanja modal dan belanja pegawai. Dari ketiga jenis belanja, MK menghabiskan paling banyak untuk belanja barang, yakni Rp 261,9 miliar dari total pagu Rp264,6 miliar.

Kemudian, MK menggelontorkan Rp82,6 miliar untuk belanja modal sesuai dengan pagu total belanja modal sebesar Rp82,6 miliar.

"Untuk belanja pegawai (dihabiskan) Rp59,8 miliar dari total pagu Rp59,9 miliar," sebut Suhartoyo.

Untuk diketahui, sejumlah penyelenggara negara hadir dalam Sidang Pleno Khusus MK. Misalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas