Menuju konten utama

Ketua MK Targetkan Sengketa Hasil Pilpres Maksimal Putus 14 Hari

Suhartoyo memastikan, pihaknya siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 baik Pileg maupun Pilpres.

Ketua MK Targetkan Sengketa Hasil Pilpres Maksimal Putus 14 Hari
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan, pihaknya siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 baik Pileg maupun Pilpres. Untuk penyelesaian sengketa Pilpres, MK menargetkan akan memutuskan dalam kurun waktu 14 hari.

"Insyaallah kalau hari itu sepertinya absolut, limitatif nggak bisa ditawar," kata Suhartoyo di Pusdik Mahkamah Konstitusi, Puncak, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo mengatakan, mereka memitigasi dengan belajar dari pengalaman sengketa Pileg dan Pilpres 5-10 tahun lalu. Di Pileg, mereka berhitung potensi jumlah perkara. Mereka melihat ada potensi perkara bisa mencapai lebih dari 400 perkara karena jumlah dapil dan calon legislatif.

"MK kan sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600an pegawai itu khusus yang sudah diplot secara detail, yang secara periodik kami simulasikan," sambungnya.

Peserta Pemilu sudah membuka peluang akan menyengketakan hasil Pemilu 2024, salah satunya adalah kubu Timnas AMIN. Timnas AMIN sudah membentuk tim kuasa hukum yang akan bersiap bersengketa hasil Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, menjadi perwakilan untuk pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

"Sudah [membuat tim pengajuan sengketa ke MK], akan dipimpin Ketua THN (Tim Hukum Nasional) AMIN," kata Ari saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Ia mengatakan, tim pengajuan sengketa ke MK ini akan dibantu oleh penasihat hukum lain. Beberapa di antaranya, Ari Yusuf Amir, Hamdan Zoelva, Bambang Wijayanto.

Kemudian, Heru Widodo, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan Kamal. Menurut Ari, oleh timnya, penyusunan materi pengajuan gugatan hampir dirampungkan.

"Sudah 80 prosen tahap penyelesaian," tutur Ari.

Katanya, gugatan ke MK akan dilayangkan usai hasil resmi Pilpres 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Iya, benar [pengajuan setelah hasil resmi diumumkan]," sebutnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang