Menuju konten utama

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Pidana Pemilu

Penuntut Umum akan segera menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan atau sebaliknya. 

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Pidana Pemilu
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah lengkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial UF dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ketut, usai dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri diharapkan segera pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Ketut.

Dijelaskan Ketut, penyerahan awal berkas perkara dilakukan pada Senin (4/3/2024). Berkas kemudian diteliti selama tiga hari dan dinyatakan lengkap malam ini.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan kasus ini awalnya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian, saat ditangani Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan diserahkan ke kepolisian karena termasuk tindak pidana pemilu.

Selain itu, ungkap Djuhandani, direkomendasikan satu terlapor dan enam anggota PPLN lainnya sebagai tersangka. Sebab, mereka terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT.

Menurut Djuhandani, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.

“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMILU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi