tirto.id - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bareskrim Polri selesai menyusun berkas tujuh tersangka Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Malaysia. Ketujuh orang itu ditetapkan tersangka atas tindak pidana pemilu berupa menambahkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Hari ini berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam Sentra Gakkumdu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen, Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Senin (4/3/2024).
Trunoyudo menuturkan penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas perkara dalam kasus tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melimpahkan langsung ke Kejaksaan. Sementara itu, dia enggan membeberkan tujuh tersangka tersebut.
"Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan di sini adalah Pasal 544 dan/atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ungkap Trunoyudo.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani Raharjo Puro, menuturkan, dari laporan itu polisi langsung mengusut kasus tersebut. Hasilnya, terdapat satu terlapor dan enam anggota PPLN lainnya sebagai tersangka. Mereka terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT.
“Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148,” ujar Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, PPLN menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Lalu, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.
“Selain itu, Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258,” ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani menuturkan, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.
“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin