Menuju konten utama

Saat Sanksi DKPP Tak Ampuh Mengubah Etika Ketua KPU RI

Derajat hukuman putusan DKPP sudah diatur dalam undang-undang, sehingga seharusnya bisa lebih tegas bila penyelenggara pemilu melanggar etika berulang kali.

Saat Sanksi DKPP Tak Ampuh Mengubah Etika Ketua KPU RI
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan hukuman etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hasyim disanksi etik atas dugaan kasus rekrutmen Anggota KPU Kabupaten Nias 2023-2028.

Majelis perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023 dengan pengadu bernama Linda Hepy itu menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu sebagaimana dikutip Antara.

Perkara ini menyatakan Linda sebelumnya terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih. Akan tetapi, nama Linda dicoret karena masih tercantum sebagai anggota partai politik.

Keputusan Hasyim tidak dilandasi upaya klarifikasi kepada Linda, melainkan hanya kepada KPU Sumatera Utara. Atas dasar tersebut, DKPP menjatuhkan pelanggaran karena Hasyim tidak mengklarifikasi langsung ke Linda.

Sanksi DKPP tersebut menambah deretan koleksi sanksi kepada Hasyim Asy'ari. Setidaknya, sudah empat sanksi diterima Hasyim dari DKPP hingga saat ini.

Pertama, Hasyim diberi sanksi akibat melakukan perjalanan pribadi bersama Mischa Hasnaeni Moein. Hasnaeni dan Hasyim melakukan perjalanan ziarah di Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 atau tidak lama setelah Hasyim dilantik sebagai Ketua KPU.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni berpotensi benturan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah salah satu tokoh parpol, yakni Partai Emas, apalagi Hasnaeni dikabarkan membiayai tiket Hasyim. Hasyim pun disanksi peringatan keras oleh DKPP kala itu.

Sanksi kedua terjadi saat Hasyim dinilai lalai dalam melaksanakan pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 tahun 2023 tentang pembulatan ke bawah 30 persen pencalonan pemilu bagi perempuan dalam DPR dan DPRD.

Hal itu dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam konteks keterwakilan perempuan. Hasyim kembali dijatuhi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

Ketiga, Hasyim disanksi kembali karena menerima pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia bersama 6 anggota KPU lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke DKPP karena menerima pendaftaran Gibran setelah putusan MK tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023.

Hasyim dkk dinilai tidak profesional dalam koordinasi dan komunikasi ketika pendaftaran Gibran. DKPP kembali dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

DKPP Dianggap Lemah & Angin Lalu

Pemerhati pemilu dari Perludem, Ihsan Maulana, menilai putusan DKPP yang kerap diterima Hasyim, bahkan hingga empat kali, bisa memicu persepsi publik yang negatif, misal terkait keampuhan DKPP dalam mengadili etika penyelenggara pemilu.

Publik akan bertanya mengapa DKPP tidak kunjung memberikan sanksi tegas. Ia pun mendorong agar DKPP lebih tegas mengadili penyelenggara pemilu atau mendesak Hasyim mundur karena banyak masalah etika yang dilakukannya.

"Melihat sanksi yang sudah terus berulang, seharusnya ketua KPU berani mengambil langkah yang signifikan dengan mengundurkan diri. Selain itu tentu kita berharap DKPP dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada penyelenggara pemilu yang melanggar etik, karena perlu ada putusan yang memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu," kata Ihsan kepada Tirto, Jumat (1/3/2024).

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ichsan Kabullah, menekankan bahwa DKPP bisa memberikan sanksi lebih keras jika ada anggota KPU yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi.

Ia menerangkan, derajat hukuman putusan DKPP pun sudah diatur dalam undang-undang ketika anggota pemilu melanggar pemilu, salah satunya adalah pemberhentian jabatan atau status keanggotaan sebagai komisioner KPU.

"Masalahnya di lemahnya ketegasan DKPP untuk menegakkan daripada kewenangan yang maksud memberikan sanksi kode etik itu," kata Ichsan, Jumat (1/3/2024).

Ichsan mengatakan, publik akhirnya ragu karena sanksi yang diberikan kepada Hasyim selalu sama dan tidak berani memberikan sanksi lebih keras.

Ia mencontoh keberanian DKPP di masa lalu yang berani mencopot jabatan Ketua KPU yang kala itu disandang Arif Budiman.

"Jadi bukan hal yang baru dan artinya DKPP yakin apabila memang keputusan sanksi terakhir itu. Ada makna terakhir itu jadi mau terakhir yang ke berapa lagi?" tanya Ichsan.

SIDANG PELANGGARAN KODE ETIK KETUA KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Ia pun menilai, DKPP seharusnya mempertimbangkan kepemimpinan Hasyim sudah lemah karena berkali-kali menerima sanksi etik. Ia menilai, publik hanya berharap pada DKPP karena Hasyim terkesan tidak akan mundur dari jabatannya.

"Jadi mengharapkan Hasyim untuk mundur dari dirinya apabila melihat track record sejauh ini mungkin agak jauh untuk mundur sendiri, apalagi Hasyim kan relatif ya memang kita berharap ya menunggu dari DKPP. Kuncinya di DKPP," kata Ichsan.

Reporter Tirto berupaya meminta respons dari DKPP lewat Ketua DKPP Heddy Lugito maupun Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Akan tetapi, keduanya belum merespons pertanyaan Tirto hingga Senin (4/3/2024) pukul 13.45 WIB.

Baca juga artikel terkait KETUA KPU LANGGAR ETIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto