tirto.id - Kantor Staf Presiden mendorong agar usia petugas linmas (perlindungan masyarakat) pemilu dibatasi. Hal ini merespons sekitar 20 dari 45 petugas pemilu yang meninggal adalah satuan linmas (Satlinmas).
“Padahal di tiap TPS perbandingannya 7 KPPS dan 2 linmas. Ini artinya di Jatim secara rasio petugas linmas lebih rentan meninggal sehingga harus ada perbaikan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, saat menyaksikan penyerahan santunan untuk petugas pemilu yang meninggal, di KPU Bangkalan, Kamis (29/2/2024).
Abraham mengakui bahwa Indonesia belum memiliki regulasi tentang batas umur petugas linmas yang layak saat pemilu. Situasi berbeda dibanding petugas KPPS yang memiliki standar kesehatan dan usia yang diatur dalam regulasi.
Oleh karena itu, sambung dia, Kantor Staf Presiden akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas kemungkinan pembatasan usia bagi petugas linmas yang akan bertugas saat pilkada di angka 55 tahun sama seperti para petugas KPPS.
“Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun,” ujar Abraham.
Pada kesempatan itu, Abraham menyampaikan angka kematian petugas pemilu 2024 lebih sedikit dibanding pemilu 2019. Meski demikian, menurut dia, masih harus ada upaya perbaikan untuk mencegah dan meminimalkan korban jiwa.
Kantor Staf Presiden bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Bangkalan menyerahkan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia di KPU Kabupaten Bangkalan.
Sesuai Keputusan KPU 59/2023, Badan Adhoc yang meninggal mendapat santunan kematian sebesar Rp 36.000.000 dan bantuan biaya pemakanan sebesar Rp 10.000.000.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam bagi sejumlah petugas pemilu yang meninggal dunia. Dan sesuai arahan Bapak Moeldoko, KSP turut memastikan petugas pemilu mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada. Merekalah pejuang demokrasi yang sesungguhnya," tutup Abraham.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi