tirto.id - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar ambang batas parlemen Pemilu DPR RI diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.
Dirinya menyebutkan bahwa putusan MK tersebut bersifat erga omnes yang bersifat menyeluruh, mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa Putusan MK bersifat erga omnes yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008," kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 masih berlaku yang berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Idham menambahkan bahwa pihaknya sebagai pihak penyelenggara pemilu, dan keputusan perubahan diserahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah.
"KPU adalah pelaksana UU Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu yang masih berlaku akan tetap dilaksanakan oleh KPU," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar ambang batas parlemen DPR RI diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (29/2/2024).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri