tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pemilu 2029 berdasarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Keputusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mengutip laman resmi mereka, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa ambang batas tersebut mereduksi hak rakyat sebagai pemilih dan merugikan hak politik pemilih.
Meskipun menghapus ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, MK menetapkan bahwa keputusan tersebut bersifat konstitusional bersyarat.
Ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan penghapusan ambang batas pada Pemilu 2029 dan seterusnya memerlukan perubahan norma ambang batas parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Perludem Ajukan Gugatan Ambang Batas 4 Persen
Sebelumnya, Perludem, sebagai pemohon, mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Perludem berargumen bahwa ambang batas parlemen ini tidak konsisten atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4 persen dengan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Perludem mengaitkan ambang batas parlemen dengan tidak konsistennya sistem pemilu proporsional, yang seharusnya meminimalisir suara yang terbuang agar hasil pemilu tidak menjadi tidak proporsional atau disproporsional.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut bahwa ambang batas parlemen memiliki dampak terhadap disproporsionalitas hasil pemilu. Suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR menjadi signifikan, merugikan prinsip proporsionalitas sistem pemilu proporsional.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Perludem berhasil memunculkan pertimbangan dan keputusan MK untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2029, dengan harapan menciptakan pemilu yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Kenapa MK Hapus Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029?
MK sebenarnya tidak menghapus ambang batas parlemen, tetapi memberikan penilaian bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Putusan MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional selama berlaku pada Pemilu DPR 2024. Namun, ambang batas parlemen dianggap konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
MK juga memberikan beberapa alasan untuk keputusannya, antara lain:
1. Ketidakrasionalan Penetapan Besaran Angka atau Persentase
Mahkamah mencatat bahwa tidak ditemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen sebesar 4%, termasuk tidak adanya dasar rasionalitas dalam penetapan besaran tersebut.2. Dampak Disproporsional
MK menyoroti dampak ambang batas parlemen terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. MK mencatat terjadinya disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR selama penerapan ambang batas parlemen.3. Pengurangan Hak Pemilih
Mahkamah menyatakan bahwa kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih, terutama ketika suara lebih banyak tidak dihitung karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.4. Keterpenuhan Prinsip Proporsionalitas
MK menilai bahwa penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu, yang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional.Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra