tirto.id - Publik saat ini sedang menyoroti perkembangan negosiasi dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia. Dalam negosiasi itu, AS menyebut penggunaan sistem pembayaran Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Kabar tersebut mulai diperbincangan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembayaran yang diusulkan AS dalam negosiasi.
Namun, Airlangga tidak menjelaskan dengan rinci apa hubungannya sistem pembayaran yang kemungkinan besar melibatkan QRIS dan GPN tersebut dalam negosiasi tarif dagang yang diberlakukan sejak awal April kepada Indonesia dan sejumlah negara lainnya.
Kenapa AS Singgung QRIS dan GPN dalam Negosiasi Dagang?
Meskipun masih belum terang maksud dan tujuan AS menyinggung sistem pembayaran dalam negosiasi dagang dengan Indonesia. Namun, apabila ditilik ke belakang, pada tahun 2019 lalu, setahun usai Indonesia meluncurkan GPN, dua perusahaan kartu AS yaitu Mastercard dan Visa melakukan upaya negosiasi.
Berdasarkan laporan Reuters, upaya negosiasi AS di Indonesia dirinci dalam lebih dari 200 halaman komunikasi email antara pejabat perdagangan AS dan para eksekutif perusahaan kartu. Data dihimpun Reuters dalam Undang-Undang Kebebasan Informasi AS.
Hal tersebut berkaitan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia ketika GPN diluncurkan, yang mengharuskan perusahaan-perusahaan asing untuk memproses transaksi kartu kredit dan debit di dalam negeri dalam kemitraan dengan mitra domestik di bawah jaringan GPN.
Keputusan ini akan memukul perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengurangi pendapatan mereka di Indonesia, terutama pada biaya kartu kredit yang lebih menguntungkan.
Para pejabat perdagangan AS menjadikan perubahan aturan tersebut sebagai tuntutan utama jika Indonesia ingin mempertahankan status perdagangan istimewa yang dikenal sebagai Generalized System of Preferences (GSP).
Mastercard merekomendasikan bahwa perpanjangan status GSP Indonesia harus bergantung pada perubahan peraturan GPN. Hal ini tertuang dalam sebuah email yang dikirim ke pejabat USTR oleh eksekutif kebijakan publik perusahaan tersebut di Indonesia, Wilson Siahaan, pada 2 November 2019.
“Jika GSP akan ditandatangani, maka harus ada catatan mengenai beberapa hal penting yang masih terbuka,” menurut dokumen pengarahan Mastercard yang dikirim oleh Siahaan yang mencantumkan “pengecualian kartu kredit” sebagai salah satu isu yang tertunda.
Pada tanggal 28 November, Siahaan mengetahui bahwa Indonesia telah memutuskan untuk mengecualikan kartu kredit dari GPN dan mengirimkan ucapan terima kasih. Keputusan tersebut merupakan “kabar baik dan kami menghargai bantuan Anda,” tulisnya dalam surelnya kepada pejabat USTR, dan mengirimkan salinannya kepada Visa.
Keputusan Indonesia tersebut merupakan kemenangan lobi yang besar bagi perusahaan-perusahaan pembayaran AS dalam upaya untuk mengalahkan sejumlah peraturan baru di Asia dan di tempat lain terkait penyimpanan data atau promosi jaringan pembayaran lokal dibandingkan jaringan pembayaran asing.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































