Menuju konten utama

Hakim Konstitusi: Putusan MK Tak Hapus Ambang Batas Parlemen 4%

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tak akan meniadakan threshold tersebut.

Hakim Konstitusi: Putusan MK Tak Hapus Ambang Batas Parlemen 4%
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Pemilu di Jakarta, Rabu (31/1/2024). MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen tak akan meniadakan threshold tersebut.

Hal ini dinyatakan Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih usai putusan MK itu menuai kontroversi di sosial media.

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," katanya kepada awak media, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan, dalam putusan 116 tersebut, MK menyerahkan proses perumusan parliamentary threshold kepada pembentuk undang-undang (UU), yakni pihak legislatif.

Menurut Enny, DPR RI harus menentukan threshold dengan kajian yang jelas serta komprehensif. Dengan demikian, ketidakadilan kepada parpol yang tak meraih ambang batas parlemen dapat diminimalisir.

Selain itu, penyesuaian batas ambang parlemen dapat meminimalisir terbuangnya hak suara dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk UU untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," ucapnya.

"Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan, tapi hasil pemilunya tidak proporsional," imbuh Enny.

Ia menambahkan, pada Pemilu 2029, parliamentary threshold sudah harus disesuaikan agar meminimalisir ketidakadilan serta terbuangnya hak suara.

"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," kata dia.

Untuk diketahui, MK mengeluarkan putusan 116 pada Kamis (29/2/2024). Putusan ini lantas menjadi perbincangan hangat di sosial media, salah satunya X/Twitter.

Pengguna Twitter menilai MK hendak menghilangkan parliamentary threshold untuk meloloskan salah satu parpol pada Pileg 2029.

Baca juga artikel terkait PARLEMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang