Menuju konten utama

Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi

Menurut Dasco, jika DPR terlalu banyak diisi partai maka akan sulit melakukan konsolidasi antar fraksi satu sama lain.

Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Achmad. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras/aa.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, khawatir terlalu banyak partai politik di DPR RI bisa mengganggu kerja legislasi dan pemerintahan. Hal ini merespons adanya wacana dihapuskannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, jika DPR terlalu banyak diisi partai maka akan sulit melakukan konsolidasi antar fraksi satu sama lain.

"Kalau terlalu banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi [legislasi] ini akan terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR, Selasa (14/1/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa konsolidasi lintas partai di DPR diperlukan karena lembaga negara tersebut memiliki sejumlah fungsi seperti pengawasan, legislasi, hingga anggaran.

Meski begitu, Dasco memahami keinginan partai-partai politik yang tak masuk parlemen agar ambang batas parlemen dihapuskan.

"Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas, ya itu wajar saja diusulkan," kata Dasco.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden resmi dihapus.

Gugatan Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Usai dihapuskannya presidential threshold, peluang dihapuskannya parliamentary threshold oleh MK pun muncul. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, keberadaan parliamentary threshold menutup kesempatan bagi perkembangan demokrasi yang sehat. Dia tidak ingin suara pemilih banyak yang terbuang jika suatu partai gagal menempatkan wakilnya di Senayan karena terbentur ambang batas.

“Seperti pada pemilu tahun 2019, sebagai suatu contoh, itu parpol-parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold digabung, jumlahnya besar sekali. Oleh karena itu, suara rakyat banyak yang terbuang,” jelas Yusril seusai pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/01/2025).

Menyikapi kekhawatiran tentang gemuknya jumlah fraksi apabila ambang batas dihapuskan, Yusril mengusulkan dibentuknya suatu fraksi gabungan (koalisi). Tujuannya agar partai yang hanya punya sedikit perwakilan bisa tetap bergabung ke dalam parlemen.

“Lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk suatu fraksi gabungan. Walaupun partai itu hanya punya satu perwakilan, dia tetap dilantik dan bisa duduk bergabung di dalam fraksi yang ada,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto