Penentuan angka ideal ambang batas parlemen atau parlementary threshold dinilai akan menjadi tarik menarik antara partai besar dan menengah di Senayan.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tak akan meniadakan threshold tersebut.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen, maka justru berpotensi melanggengkan langkah oligarki dalam menguasai DPR RI.
Wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen seperti diusulkan PDIP dinilai sebagai upaya untuk melanggengkan status quo dan oligarki politik.