Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Parpol Parlemen Tetap Gunakan Nomor Urut Sama Kayak Pemilu 2019

Parpol yang lolos parliamentery threshold akan tetap gunakan nomor urut yang dipakai pada Pemilu 2019.

Parpol Parlemen Tetap Gunakan Nomor Urut Sama Kayak Pemilu 2019
Ilustrasi partai politik Indonesia. tirto.id/Teguh Sabit Purnomo

tirto.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa seluruh partai politik yang telah berada dalam parlemen alias lolos parliamentery threshold akan menggunakan nomor urut lama dalam proses Pemilu 2024. Nomor urut lama tersebut telah digunakan sebelumnya di Pemilu 2019.

“Parpol parlemen atau peserta Pemilu 2019 yang melampaui suara parliamentery threshold akan tetap menggunakan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019," kata Idham di Gedung KPU RI pada Rabu (14/12/2022).

Idham menjelaskan penggunaan nomor urut yang sama bagi partai politik pemenang Pemilu 2019 menggunakan dasar hukum Perppu Undang-Undang Pemilu yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.

“Karena memang Pasal 179 ayat 3 Perppu Nomor 1 tahun 2022 memang memungkinkan parpol parlemen menggunakan nomor urut lama,” kata dia.

Meski demikian, Idham mengungkap masih ada kemungkinan bahwa nomor urut peserta pemilu akan mengalami perubahan. Hal itu bergantung pada proses pengundian nomor urut yang akan dilakukan malam ini.

“Kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut malam ini,” kata dia.

Penggunaan nomor urut partai politik yang sama dengan Pemilu 2019 merupakan usulan PDIP. Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menyebut usulan itu diberikan demi efisiensi dalam proses penyediaan dan penganggaran alat kampanye dalam setiap pemilu.

“Maka kemudian PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak disetujui dengan alasan yang sama," jelas Hasto.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz