Menuju konten utama

MK Minta DPR Ubah Ambang Batas Parlemen, Ini Komentar PSI & PBB

Partai-partai guram seperti PSI dan PBB menyambut baik putusan MK, yang bagi mereka menjadi penyemangat untuk lebih bekerja keras pada Pemilu 2029.

MK Minta DPR Ubah Ambang Batas Parlemen, Ini Komentar PSI & PBB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Dua partai non parlemen, PSI dan PBB, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta DPR agar mengubah ambang batas parlemen sebelum 2029.

Ketua DPP PSI, Cheryl Tanzil, mengatakan sebetulnya partainya telah menyuarakan ambang batas parlemen atau parlementary threshold sejak 2019. Kala itu, kata dia, mereka memandang ambang batas parlemen 4 persen berpotensi membuang suara rakyat.

"Kami di PSI sebenarnya sejak tahun 2019 sudah menyuarakan bahwa ambang batas 4 persen ini berpotensi menyebabkan terbuangnya suara rakyat. Jadi, terkait putusan ini kami sangat mengapresiasi MK," kata Cheryl kepada Tirto, Jumat (1/3/2024).

Namun, Cheryl menyadari putusan ini tidak berpengaruh apapun kepada PSI di Pemilu 2024.

"Tentunya tidak berpengaruh apa-apa untuk PSI saat ini, karena diterapkan untuk pemilu ke depan," tutur Cheryl.

Di sisi lain, lanjut dia, PSI optimistis akan lolos ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2024. Pasalnya, kata dia, sejak tiga hari lalu perolehan suara PSI di Sirekap mulai menunjukkan kenaikan konsisten.

"Per hari ini PSI di jam 10.00 WIB sudah di posisi 3,01 persen. Sementara masih ada 70 jutaan suara yang belum masuk rekapnya di Sirekap. Jadi, peluang PSI masih sangat tinggi," kata Cheryl.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor, mengatakan pihaknya juga mengapresiasi putusan MK tersebut. Namun, dia memandang, putusan MK dinilai telat.

"Kami mengajukan apresiasi walaupun telat, ya harusnya keputusan itu sebelum pemilu 2024," kata Afriansyah kepada Tirto.

Akan tetapi, Afriansyah mengatakan keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Putusan MK, menurutnya, menjadi pelecut semangat agar PBB bisa lolos di Senayan pada Pemilu 2029.

"Namanya sudah keputusan MK final dan mengikat, tentu akan dilaksanakan 2029. Dengan 2029 kami akan persiapan kembali dan mudah-mudahan putusan MK berdasar keadilan demokrasi dan politik yang baik," tutur Afriansyah.

Respons DPR

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan MK itu sejalan dengan komisinya. Sebab, jelas dia, Komisi II telah mengusulkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait ambang batas parlemen di awal periode 2019.

"Kami di awal periode 2019 kemarin sebenarnya sudah mengajukan inisiatif revisi UU tersebut dengan beberapa isu penyempurnaan sistem pemilu kita, yang salah satu di antaranya adalah terkait threshold," kata Doli saat dikonfirmasi, Jumat.

Perihal permintaan MK, kata dia, perubahan harus melalui kajian terlebih dahulu, sehingga penetapan besaran ambang batas parlemen memiliki dasar dan dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.

"Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi/penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Buat saya apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi 2 DPR RI," tutup Doli.

Sebelumnya, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Maka itu, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029, dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (29/2/2024).

Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”.

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PARLEMEN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi