Menuju konten utama

Pleno KPU Ramai Perdebatan Surat Suara Sisa di Jeddah Direndam

PPLN Jeddah berdalih perendaman surat suara sisa atau rusak dalam rangka menjaga kepercayaan agar surat suara tak digunakan lagi.

Pleno KPU Ramai Perdebatan Surat Suara Sisa di Jeddah Direndam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah merendam sisa surat suara yang berada di TPS 01 Jeddah, Arab Saudi. Peristiwa perendaman surat suara tersebut terjadi usai pelaksanaan Pemilu pada Jumat, 9 Februari 2024.

Peristiwa perendaman surat suara tersebut dibuka saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024).

"Surat suara sisa/rusak pada TPS 01 telah dicoret dan dimusnahkan dengan cara disiram air dengan sepengetahuan dan persetujuan ketua PPLN," kata petugas PPLN dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, PPLN Arab Saudi menunjukkan bahwa proses perendaman surat suara dilakukan dengan pengawasan Panwaslu atas nama Yan Fathurohman, saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 atas nama Hafnizar, saksi paslon nomor urut 2 atas nama Asep Jaelani, dan saksi paslon nomor urut 3 atas nama Mulyadi.

Lalu ada saksi dari PKB atas nama Hafnizar, saksi dari Partai Gerindra Asep Jaelani, saksi dari PDIP atas nama Sunamin dan saksi dari PKS atas nama Hafnizar.

Dalam rapat yang berisikan saling silang pendapat tersebut, PPLN Jeddah meyakinkan bahwa saksi dari paslon dan partai tidak hanya menyaksikan namun juga ikut merendam.

Saat dikonfirmasi mengapa para saksi ikut merendam, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan agar surat suara benar-benar tak digunakan.

"Atas dasar ketidakpercayaan kalau surat suaranya tidak akan digunakan lagi," kata petugas PPLN tersebut.

Saat dikonfirmasi, dibawa kemana sisa surat suara yang direndam tersebut, pihak PPLN Jeddah menjamin telah dibuang ke shelter pembuangan setempat.

"Setelah direndam, dibiarkan disitu, pagi hari KJRI membersihkan kemudian meminta bantuan shelter untuk memasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah," kata petugas PPLN Jeddah.

Pihak Panwaslu Jeddah juga menjelaskan bahwa proses perendaman surat suara dilakukan pada dini hari Sabtu, 10 Februari 2024. Pihak Panwaslu menceritakan kondisi fisik PPLN dan Panwaslu dalam keadaan lelah dan segera menyiapkan putusan harus merendam dengan air.

"Izin pak saat kejadian itu terjadi jam setengah 3 pagi, teman-teman KPPS Luar Negeri, pengawas dan saksi sudah bekerja lebih dari 15 jam," kata petugas Panwaslu Jeddah.

Saksi PDIP, Bravo Timothy mencecar PPLN dan Panwaslu terkait peristiwa perendaman surat suara tersebut. Dirinya bahkan meminta data terkait saksi dari PDIP yang ikut menyetujui perendaman surat suara dan akan menindaknya di internal partai.

"Kalau betul saksi PDIP yang kemudian yang meminta dan dia tidak tanda tangan dan ada surat mandatnya, kami secara internal akan proses. Jangan main akal-akalan beginilah," kata Bravo.

Baca juga artikel terkait REKAPITULASI SUARA NASIONAL PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto