Menuju konten utama

Polri Tidak Tahan 7 PPLN Tersangka Kecurangan di Kuala Lumpur

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan tujuh tersangka kecurangan pemilihan di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak dilakukan penahanan.

Polri Tidak Tahan 7 PPLN Tersangka Kecurangan di Kuala Lumpur
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024) di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan tujuh tersangka kecurangan pemilihan di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak dilakukan penahanan. Diketahui tujuh tersangka tersebut adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyatakan, alasan tidak dilakukannya penahanan karena keterbatasan waktu penyidikan yang berlaku dalam tindak pidana pemilu.

“Kami tidak melakukan penahanan karena berkaitan penanganan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (1/3/2024).

PPLN tersebut ditetapkan tersangka usai adanya laporan bernomor LP/B/60/II/ 2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie. Dia melaporkan kecurangan dengan menambahkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Tujuh tersangka sudah ditetapkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Menurut Djuhandani, dalam kasus ini awalnya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, saat ditangani Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan diserahkan ke kepolisian karena termasuk tindak pidana pemilu.

Selain itu, ungkap Djuhandani, direkomendasikan satu terlapor dan enam anggota PPLN lainnya sebagai tersangka. Sebab, mereka terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT.

“Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148,” ujar Djuhandani.

Dijelaskan Djuhandani, PPLN menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Lalu, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.

“Selain itu, Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258,” ungkap Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menyatakan, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.

“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.

Baca juga artikel terkait KECURANGAN PEMILU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang