tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan dua panel pleno rekapitulasi suara nasional dari luar negeri. Tujuan pembagian panel untuk mengebut rekapitulasi suara.
Hal itu disampaikan anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
"Ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," kata Idham.
Rencana pembagian panel itu diprotes saksi dari PDIP bernama Harli Muin. Ia meminta KPU mempertimbangkan rencana pembagian panel pleno harus berdasarkan SK KPU. Pasalnya, kata dia, jumlah mereka hanya sedikit.
Idham lantas menjawab pembagian panel itu berdasar regulasi untuk mengefektifkan waktu dalam rekapitulasi suara.
"Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami, yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengendapkan prinsip keterbukaan, itulah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," tutur Idham.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pembagian panel memang sudah sesuai regulasi. Namun, kata dia, KPU perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada saksi para paslon dan partai politik.
Terpenting, kata dia, pembentukan panel pleno tidak menyulitkan saksi karena rekapitulasi nasional itu diawasi semua pihak.
"Terkait rencana akan dibuat dua panel, yang paling penting kita pastikan adalah seluruh saksi tidak kesulitan, karena kan seluruh proses Sirekap-nya harus terawasi juga harus disaksikan oleh mereka," kata Loly di Kantor KPU, Kamis.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi