Menuju konten utama

KPU Akan Pakai Dua Panel Rekapitulasi Suara dari Luar Negeri

Menurut Lolly Suhenty, KPU perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada saksi para paslon dan parpol agar pembentukan panel pleno tidak menyulitkan saksi.

KPU Akan Pakai Dua Panel Rekapitulasi Suara dari Luar Negeri
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner Mochammad Afifuddin (kiri) dan Betty Epsilon Idroos (kanan) menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Sidang terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 itu beragenda mendengarkan dua saksi ahli yang dihadirkan pihak KPU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan dua panel pleno rekapitulasi suara nasional dari luar negeri. Tujuan pembagian panel untuk mengebut rekapitulasi suara.

Hal itu disampaikan anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

"Ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," kata Idham.

Rencana pembagian panel itu diprotes saksi dari PDIP bernama Harli Muin. Ia meminta KPU mempertimbangkan rencana pembagian panel pleno harus berdasarkan SK KPU. Pasalnya, kata dia, jumlah mereka hanya sedikit.

Idham lantas menjawab pembagian panel itu berdasar regulasi untuk mengefektifkan waktu dalam rekapitulasi suara.

"Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami, yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengendapkan prinsip keterbukaan, itulah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," tutur Idham.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pembagian panel memang sudah sesuai regulasi. Namun, kata dia, KPU perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada saksi para paslon dan partai politik.

Terpenting, kata dia, pembentukan panel pleno tidak menyulitkan saksi karena rekapitulasi nasional itu diawasi semua pihak.

"Terkait rencana akan dibuat dua panel, yang paling penting kita pastikan adalah seluruh saksi tidak kesulitan, karena kan seluruh proses Sirekap-nya harus terawasi juga harus disaksikan oleh mereka," kata Loly di Kantor KPU, Kamis.

Baca juga artikel terkait REKAPITULASI SUARA NASIONAL PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi