Menuju konten utama

Saksi Paslon 1 & 3 Tolak Hasil Pleno di Provinsi Banten

Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 menolak keputusan hasil pleno KPU di Banten karena ada indikasi kecurangan.

Saksi Paslon 1 & 3 Tolak Hasil Pleno di Provinsi Banten
Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin, menunjukkan bingkai nomor urut kepada awak media di KPU, Selasa (14/11/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan saksi paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Saksi paslon 01, Alamsyah Basri, di Serang, Banten, Senin (11/3/20024), mengatakan pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Kami dari paslon presiden nomor urut 01 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini. Tapi kami sangat menghormati apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten," ungkapnya.

Alamsyah Basri mengakui secara kuantitatif memang tidak ada perubahan angka-angka pada pemilihan presiden di Pemilu 2024. Namun, secara kualitatif ia melihat keterlibatan pemerintah, aparat negara, dan bahkan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.

"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan," ungkapnya.

Dikatakan Alamsyah, saksi paslon 01 di Banten juga memiliki bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada tim hukum untuk dibawa ke ranah yang sudah sesuai dengan undang-undang. Bukti-bukti itu berupa foto dan pengakuan dari penerima baik bansos dan bantuan lainnya bahwa diarahkan untuk memilih calon tertentu. Pihaknya juga akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi paslon 03, Top Samosir, mengatakan melakukan hal yang sama dengan saksi paslon 01 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Banten.

"Kami dari saksi paslon 03 dari tingkat bawah sampai atas tidak akan tanda tangan," tegasnya.

Samosir menjelaskan, pihaknya keberatan terhadap situasi politik dan perkembangan politik di negara ini akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang menjadi gerbang awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02.

"Perkembangan politik di negara kita itu diikuti dengan keberanian-keberanian tindakan seperti disampaikan saksi 01. Juga keterlibatan aparat yang diikuti dengan ada menjelang pemilu ada berbagai bantuan secara langsung atau tidak langsung kita juga dapat merasakan semua bahwa hal demikian sangat mempengaruhi situasi menjelang Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, paslon 01 Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 2.451.383 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh 4.035.052 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 720.275 suara.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah mensahkan kemenangan Prabowo-Gibran di sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Dwi Ayuningtyas