tirto.id - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali membuka ruang bagi masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kebijakan ini tak hanya sekadar penghapusan denda, tapi juga menjadi strategi fiskal untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Bagi pengendara yang enggan berurusan dengan birokrasi karena denda menumpuk, program pemutihan pajak ini menjadi saat yang tepat untuk kembali patuh membayar pajak. Dengan mengikuti program ini, pengurusan dokumen kendaraan bisa berjalan lebih lancar.
Di Jawa Timur, program pemutihan terakhir kali dilaksanakan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) pada Oktober 2024. Dan hingga April 2025 ini, belum ada pengumuman resmi mengenai apakah program tersebut berlanjut.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Dibuka?
Bapenda Jawa Timur tengah menjalankan program lain, yakni penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Manfaat program tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi juga akan menambah pendapatan daerah.
Dilansir dari situs Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, program ini berlangsung mulai 15 Maret-31 Mei 2025.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim
Jika Jatim membuka program pemutihan pajak, berikut ini beberapa syarat program pemutihan, mengacu pada tahun lalu:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi yang namanya sesuai dengan pemilik kendaraan.
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai namanya dengan STNK kendaraan.
- Apabila wajib pajak kendaraan terdaftar sebagai ojek online, pastikan membawa bukti wajib pajak bekerja sebagai ojek online.
- Kuitansi jual beli kendaraan, asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025
Melalui peraturan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 dan berlaku mulai 5 Januari 2025, tidak terdapat kenaikan PKB dan BBNKB 2025, pengenaan pajak tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Anda dapat memantau dua link di bawah ini tentang informasi program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Timur 2025 sebagai hadiah lebaran.
Medsos Bapenda Jatim
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra