tirto.id - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini menyasar tunggakan pajak sejak 1994 hingga 2024, sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang akan diperingati pada Mei 2025.
Melalui program tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak. Denda dan bunga akan otomatis dihapuskan. Pemerintah berharap langkah ini menjadi stimulus agar warga lebih aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Program berlangsung mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025. Kepala Bapenda Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat memanfaatkan peluang ini. Layanan pembayaran disediakan melalui UPTB Bapenda di lima wilayah, hotline, serta berbagai saluran digital dan offline seperti Mobling PBB, ATM, mobile banking, e-wallet, e-commerce, dan gerai ritel.
Febrina menambahkan, program ini mencakup semua jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menekankan bahwa pembayaran pokok pajak harus dilakukan sebelum 31 Mei 2025 agar wajib pajak bisa memperoleh penghapusan denda. Pemutihan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong partisipasi dalam pembangunan kota.
Jadwal Pemutihan PBB Surabaya 2025
Program pemutihan denda PBB-P2 Surabaya digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-732. Pemkot Surabaya memberikan penghapusan denda administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Kebijakan ini menjadi peluang penting untuk melunasi pajak tanpa tambahan beban denda.
Jadwal pemutihan berlangsung dari 15 Maret hingga 31 Mei 2025. Untuk mendukung kelancaran proses pembayaran, Pemkot menggandeng mitra seperti Bank Jatim, Mandiri, BNI, QRIS, OVO, GoPay, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, dan mesin EDC BCA. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
Cara Bayar PBB Online Surabaya
Pembayaran tunggakan PBB-P2 kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi info pajak terutang. Wajib pajak cukup mencentang tagihan yang akan dibayar dan memilih metode pembayaran yang tersedia.
Jika memilih pembayaran via Virtual Account (VA), pengguna harus menentukan nama bank terlebih dahulu. Namun, metode QRIS tidak memerlukan pilihan bank. Selanjutnya, pengguna cukup memasukkan kode konfirmasi dan menekan tombol “Submit” untuk menyelesaikan proses pembayaran.
Link Cek Tagihan PBB Surabaya
Warga Surabaya dapat mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online melalui laman resmi Pemerintah Kota Surabaya di laman
https://pbb.surabaya.go.id/InfoPajakTerutang.
Melalui link tersebut, wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tunggakan atau tagihan yang harus dibayar. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memantau status kewajiban pajaknya sebelum mengikuti program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra