tirto.id - Pemerintah Kota Bekasi memberikan program pemutihan sanksi dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini menawarkan insentif berupa pengurangan pokok ketetapan pajak serta penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Februari hingga Mei 2025.
Besaran diskon bervariasi, mulai dari 10% hingga 50%, tergantung tahun ketetapan pajak. Hal ini memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.
Program pemutihan dan diskon pajak ini memberikan peluang yang sangat baik bagi warga Kota Bekasi untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 secara lebih ringan. Selain mendapatkan potongan pajak, masyarakat juga bebas dari denda administratif.
Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik.
Sampai Kapan Pemutihan PBB Bekasi 2025?
Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bekasi akan berlangsung hingga akhir Mei 2025. Selama periode Februari hingga Mei 2025, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Insentif ini mencakup pengurangan pokok ketetapan pajak hingga 50 persen, tergantung pada tahun ketetapan, serta penghapusan sanksi administratif untuk pembayaran yang dilakukan dalam rentang waktu tersebut.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi warga Bekasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Semakin cepat pembayaran dilakukan, semakin besar potongan yang bisa didapat, terutama bagi tagihan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap, dengan adanya program ini, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
Manfaat Pemutihan PBB Bekasi 2025
Pemutihan PBB-P2 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi pada Tahun 2025 menawarkan banyak manfaat bagi wajib pajak. Salah satunya adalah pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 yang cukup signifikan, tergantung pada tahun pajak yang terutang.
Untuk PBB-P2 Tahun 2025, wajib pajak akan mendapatkan diskon hingga 15% jika membayar antara Februari hingga Maret 2025, dan diskon 10% untuk pembayaran antara April hingga Mei 2025.
Selain itu, pemutihan juga berlaku untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya, dengan diskon hingga 50% untuk tunggakan sebelum tahun 2013, serta penghapusan sanksi administratif pada pembayaran yang dilakukan antara Februari hingga Mei 2025.
Manfaat lain dari program ini adalah kemudahan bagi masyarakat Bekasi untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan potongan yang cukup besar, yang tentunya meringankan beban finansial mereka.
Program pemutihan ini juga menjadi langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan insentif bagi warga yang mungkin memiliki tunggakan pajak. Harapannya, program ini dapat mempercepat pembangunan Kota Bekasi melalui pendapatan pajak yang lebih optimal.
Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak melewatkan peluang untuk membayar dengan potongan yang sangat menguntungkan.
Cara Bayar PBB Bekasi 2025
Berikut adalah cara bayar PBB-P2 Kota Bekasi 2025 secara praktis melalui berbagai merchant pilihan:
Pembayaran PBB Bekasi Melalui Bank
Pembayaran PBB-P2 di Kota Bekasi dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai bank, seperti Bank BJB, BNI, BCA, dan Mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya.- Kunjungi cabang bank terdekat atau memanfaatkan aplikasi mobile banking masing-masing bank.
- Setelah membuka aplikasi atau menuju ke cabang, pilih menu pembayaran PBB-P2, kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- Tentukan jumlah pembayaran sesuai ketetapan yang dihitung, ikuti instruksi yang muncul, dan selesaikan pembayaran.
- Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda transaksi.
Pembayaran PBB Bekasi Melalui Platform E-Commerce
Jika Anda lebih suka menggunakan platform e-commerce, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui Tokopedia, Bukalapak, atau Kantor POS.- Akses aplikasi Tokopedia atau Bukalapak, lalu pilih layanan pembayaran PBB-P2.
- Masukkan NOP yang tertera pada SPPT dan tentukan jumlah yang sesuai.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, apakah menggunakan transfer bank, e-wallet, atau cara lainnya.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai tanda pembayaran yang sah.
Pembayaran PBB Bekasi Melalui E-Wallet
Bagi pengguna e-wallet seperti Gopay, Ovo, atau Link Aja, Anda juga bisa membayar PBB-P2 dengan cara yang praktis.- Buka aplikasi Gopay, Ovo, atau Link Aja, dan pilih menu pembayaran PBB-P2.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan jumlah pembayaran yang sesuai.
- Pilih metode pembayaran menggunakan saldo e-wallet yang tersedia, kemudian konfirmasi pembayaran.
- Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran untuk keperluan dokumentasi.
Pembayaran PBB Bekasi Melalui Minimarket
Pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang banyak tersebar di Kota Bekasi.- Kunjungi gerai minimarket terdekat dan berikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada kasir.
- Kasir akan memproses pembayaran berdasarkan NOP yang tertera pada SPPT.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan dan simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
Pembayaran PBB Bekasi Melalui Blibli
- Buka aplikasi Blibli dan pilih layanan pembayaran PBB-P2.
- Masukkan NOP yang tertera pada SPPT dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Ikuti instruksi di layar untuk menyelesaikan pembayaran, lalu simpan bukti pembayaran.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Elisabet Murni P