tirto.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 diberikan untuk warga Bekasi, Bogor, dan Depok. Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meringankan beban masyarakat.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau tunggakan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui kewajiban pajaknya tanpa khawatir biaya tambahan.
Pemutihan ini berlaku mulai Maret hingga Juni 2025 dan bisa dimanfaatkan di Samsat setempat maupun layanan Samsat Keliling. Warga diimbau segera memanfaatkan periode ini sebelum program berakhir.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, hal ini juga bertujuan mendukung pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengecek akun resmi Instagram masing-masing Samsat wilayah atau situs Bapenda Jawa Barat. Salah satu contohnya seperti yang disampaikan melalui akun @p3dwkotabogor.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Bekasi, Bogor, Depok
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat Bekasi, Bogor, dan Depok. Salah satu manfaat utamanya adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan balik nama kendaraan tanpa biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Hal ini tentu meringankan beban administrasi dan mendorong tertib kepemilikan kendaraan.
Dengan adanya pemutihan, kendaraan yang sebelumnya pajaknya mati bisa kembali aktif secara legal tanpa tambahan beban biaya. Ini juga membantu meningkatkan kesadaran pajak dan legalitas kendaraan di jalan.
Program ini diharapkan mempercepat proses legalisasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Pemerintah juga menargetkan peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik dari masyarakat.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi, Bogor, dan Depok 2025?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok berlangsung mulai 5 Maret hingga 30 Juni 2025, sesuai jadwal dari Bapenda Jawa Barat. Selama periode tersebut, masyarakat dapat datang langsung ke Samsat wilayah masing-masing atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling.
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi 2025
Warga Bekasi bisa mengurus pemutihan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No.229, Bekasi Timur.
Jam operasional: Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Info lebih lanjut bisa dipantau di @samsat_kotabekasi dan @pemkot_bekasi.
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bogor 2025
Di Bogor, pemutihan bisa dilakukan di Samsat Cibinong, Jl. Tegar Beriman No.1, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Jam layanan: Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Informasi resmi dapat diakses di akun @samsatcibinong dan @p3dwkotabogor.
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Depok 2025
Untuk warga Depok, layanan tersedia di Samsat Depok, Jl. Merdeka Raya No.1, Depok II Tengah.
Jam operasional: Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Update jadwal dan info program bisa dicek di @samsatdepok dan tautan resmi lainnya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di wilayah Jawa Barat termasuk Bekasi, Bogor, dan Depok, pemilik kendaraan wajib membawa sejumlah dokumen asli. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah STNK, BPKB, dan KTP sesuai nama yang tertera pada STNK.
Jika kendaraan masih atas nama orang lain, maka peserta program pemutihan wajib melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Kabar baiknya, dalam periode ini juga diberikan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, sehingga biaya balik nama digratiskan.
Selain itu, kendaraan tidak boleh dalam kondisi diblokir atau bermasalah secara hukum. Proses pemutihan hanya bisa dilakukan untuk kendaraan yang terdaftar resmi dan tidak dalam status hilang atau sitaan.
Pemohon juga disarankan datang ke samsat lebih awal karena layanan bisa cukup ramai, terutama menjelang akhir masa program. Informasi resmi dan update bisa di cek langsung melalui situs Bapenda Jabar.
Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut adalah dokumen persyaratan pemutihan pajak kendaraan 2025 yang harus dibawa:
- KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK
- STNK asli
- BPKB asli
- Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB (jika diperlukan)
- Jika kendaraan masih atas nama orang lain, pemilik harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II selama masa pemutihan
- Kendaraan harus dalam kondisi legal dan tidak diblokir, hilang, atau dalam status hukum tertentu
Cara Cek Pajak Kendaraan 2025 Bekasi, Bogor, Depok
Masyarakat Bekasi, Bogor, dan Depok bisa mengecek informasi pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah dan cepat. Cek pajak ini penting dilakukan sebelum memanfaatkan program pemutihan agar mengetahui jumlah tunggakan dan denda yang berlaku.
Berikut langkah-langkah cara cek pajak kendaraan secara online:
- Melalui Website Samsat.info
- Buka situs resmi: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
- Pilih wilayah Jawa Barat
- Masukkan nomor plat kendaraan dengan benar
- Klik tombol "Cari" untuk melihat detail informasi pajak dan status kendaraan
- Kunjungi situs resmi: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Pilih layanan "Info PKB"
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan captcha
- Sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan, jatuh tempo, serta denda jika ada.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra