Menuju konten utama

Ini 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025

Simak 2 pajak baru untuk kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2025. Cek simulasinya di sini. 

Ini 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memeriksa STNK pengendara saat terjaring penertiban pajak kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (18/10/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan dua pajak baru untuk Kendaraan Bermotor yang akan mulai berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang. Lantas, apa pengertian hingga bagaimana perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB?

Era desentralisasi fiskal telah dimulai di Indonesia yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2022.

Desentralisasi fiskal merupakan alat mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia yang dilakukan melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan konkuren kepada daerah yang disertai pendanaanya.

Dalam UU HKPD, salah satu dari empat pilar yang menjadi fokus adalah tentang penguatan kewenangan perpajakan daerah berupa kebijakan pengenaan Opsen.

Ada tiga Opsen Pajak Daerah yang dikenakan meliputi PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota serta Pajak MBLB untuk provinsi.

Pajak Baru Kendaraan Bermotor di 2025: Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Opsen PKB merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Sedangkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB dikenakan kepada orang pribadi atau Badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Berbeda dengan sebelumnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten atau kota.

Pemisahan ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan kabupaten atau kota, sehingga diharapkan mampu memperbaiki postur APBDnya.

Simulasi Perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah kabupaten atau kota sesuai Pasal 107 ayat (2) PP KUPDR.

Perhitungan besaran Opsen PKB dan BBNKB adalah PKB/BBNKB terutang dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66 persen) dengan rumus sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (PKB/BBNKB Terutang) X Tarif 66 Persen

Adapun contoh simulasi perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai berikut:

  • Diketahui:
- Seorang wajib Pajak A di Kota Y Provinsi Z membeli kendaraan baru dengan NJKB Rp300.000.000 dan bobot 1.

- Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Z masing-masing 1% dan 8 %.

  • Pertanyaan:
- Berapa besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diterima oleh Kota Y melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD) Kota X?

  • Jawaban:
A. PKB terutang (Provinsi Z) = Tarif PKB x DPP PKB

= 1% x (NJKB x bobot)

= 1% x (Rp300.000.000 x 1)

- Rp3.000.0000

Opsen PKB terutang (Kota Y) = Tarif Opsen PKB x DPP Opsen PKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000

= Rp1.980.000

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah Rp4.980.000

B. BBNKB terutang (Provinsi Z) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000

- Rp24.000.0000

Opsen BBNKB terutang (Kota Y) = Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000

= Rp15.840.000

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah Rp39.840.000.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo