tirto.id - Kementerian Koordinator Perekonomian menyebut pajak penjualan barang mewah yang direncanakan untuk industri otomotif sedang dalam masa pengkajian.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut kebijakan ini tak akan kontradiktif dan selaras dengan kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan untuk barang mewah.
“Tidak, tidak (tidak kontradiktif). Ini kan untuk sektor tertentu yang kontribusinya besar terhadap ekonomi dan yang menyentuh ke rakyat,” ujar Susiwijono saat ditemui usai acara Indonesia SEZ di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Susiwijono menyebut, beberapa kebijakan fiskal seperti insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dan PPNBM DTP yang sudah dijalankan dalam beberapa tahun dan tidak mengalami kontradiksi.
“Jadi untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya, PPN DTP, PPN BM DTP kan digulerikan kembali. Dan memang kan sudah teralokasi di 2025, jadi nggak ada yang kontradiksi,” ucap Susiwijono.
Masih dalam kajian, Susiwijono belum bisa memberitahu kapan aturan PPNBM untuk otomotif diterbitkan. Hal ini lantaran menurutnya kebijakan tersebut harus mempertimbangkan adanya dampak dari kenaikan PPN hingga 12 persen.
“Ya, kan sedang dikaji untuk membalance dampaknya PPN 12 persen. Kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya yang PPNDTP dan PPNBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya,” jelas Susiwijono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan fiskal baru untuk 2025, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan PPNBM untuk industri otomotif.
“Kan tahun ini kan ada PPNBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan. Seminggu lagi akan kami umumkan kebijakan ini untuk tahun depan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/12/2024).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang