Menuju konten utama

Target Penerimaan Pajak 2025: PPH Badan Turun, PPN Justru Naik

Target penerimaan PPh badan 2025 turun 13,68 persen dari target penerimaan PPh badan pada 2024. Bagaimana PPN?

Target Penerimaan Pajak 2025: PPH Badan Turun, PPN Justru Naik
Ilustrasi informasi pajak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres tersebut bisa tercantum pada situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara dikutip Kamis (12/5/2024).

Perpres ini berisikan rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, yakni terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan bahwa target penerimaan PPh badan pada 2025 menurun. Sebaliknya, target penerimaan PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 meningkat signifikan.

Merujuk pada Pasal 26 dalam Lampiran I Perpres 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh badan pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp369,95 triliun. Sebelumnya, target penerimaan PPh badan pada APBN 2024 ditargetkan mencapai Rp428,59 triliun. Artinya, target penerimaan PPh badan 2025 turun 13,68 persen dari target penerimaan PPh badan pada 2024.

Selain itu, beleid dalam Perpres ini juga menunjukkan bahwa target penerimaan PPh pasal 21 naik menjadi Rp313,51 triliun pada 2025 dari yang sebelumnya pada APBN 2024 hanya senilai Rp215,21 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan PPh Orang Pribadi sebesar Rp15,14 triliun. Angka tersebut naik 18,3 persen dibandingkan target PPh Orang Pribadi 2024 yang sebesar Rp12,79 triliun.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan pendapatan dari PPh Badan sebesar Rp369,95 triliun pada 2025, atau turun 13,6 persen dibandingkan target pendapatan dari PPh Badan pada 2024 yang mencapai Rp428,59 triliun.

Selain itu, target penerimaan PPN dalam negeri 2025 ditetapkan menjadi senilai Rp609,04 triliun. Sedangkan pada 2024 penerimaan PPN dalam negeri ditargetkan hanya Rp493,3 triliun. Artinya, penerimaan PPN dalam negeri ditargetkan tumbuh 23,46 persen.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang