tirto.id - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Lalu, apa itu opsen pajak kendaraan 2025, dasar hukum, dan tujuannya?
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan berbagai jenis pajak dalam satu peraturan daerah (Perda).
Dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024), Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan telah menyiapkan implementasi opsen dengan menerbitkan beberapa surat terkait sinergi dan percepatan pemungutannya.
Salah satu kebijakan yang ia maksud adalah Surat Ditjen Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 4 September 2024 tentang Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan melakukan simulasi untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah beban wajib pajak.
Maurits juga menyampaikan bahwa pengelolaan opsen PKB memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi memiliki data yang lengkap, sedangkan kabupaten/kota memiliki aparatur hingga tingkat masyarakat terbawah.
Apa Itu Opsen Pajak dan Dasar Hukumnya?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jenis pajak tertentu, berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang sudah ada.
Opsen pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 81 regulasi tersebut dijelaskan bahwa opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selaras dengan hal itu, wajib pajak untuk opsen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82, adalah pihak yang menjadi wajib pajak atas jenis pajak PKB, BBNKB, dan MBLB. Pada Pasal 83, tarif opsen ditetapkan sebagai berikut:
- Opsen PKB sebesar 66 persen;
- Opsen BBNKB sebesar 66 persen;
- Opsen pajak MBLB sebesar 25 persen;
Tujuan Opsen Pajak Kendaraan 2025
Dilansir dari laman Kemenkeu Learning Center, kebijakan opsen pajak kendaraan 2025 bertujuan untuk memperkuat kewenangan pajak daerah (local taxing power).
Opsen pajak juga bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Opsen membantu memperluas sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah serta mempercepat distribusi hasil pajak yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme bagi hasil.
Dengan pemberlakuan opsen pajak, penerimaan pajak daerah diharapkan dapat meningkat secara bertahap dalam jangka panjang.
Apakah Opsen Menambah Beban Wajib Pajak?
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, mengatakan opsen pajak tidak menambah beban wajib pajak. Hal ini disampaikan ketika mulai diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah mengatur skema opsen dengan menurunkan tarif dasar pajak terlebih dahulu sebelum menambahkan pungutan opsen. Dengan pendekatan ini, total kewajiban pajak bagi masyarakat tetap sama.
"Opsen, suatu tambahan pungutan, tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas. Jadi tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen, jadi beban wajib pajak tetap," jelas Prima dalam webinar "Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD," Rabu (30/2/2022), dikutip Antara.
Melalui opsen, pemerintah mengganti skema bagi hasil dengan mekanisme baru yang memberikan bagian langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra