Menuju konten utama

Jenis-Jenis Pajak beserta Pengertian dan Contohnya di Indonesia

Jenis pajak menurut sifat, yang ditanggung, dan lembaga pemungurnya serta contohnya di Indonesia.

Jenis-Jenis Pajak beserta Pengertian dan Contohnya di Indonesia
Ilustrasi informasi pajak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Penerimaan pajak merupakan bagian terbesar dari keseluruhan penerimaan negara, termasuk di Indonesia.

Hingga saat ini, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara (yang tertuang dalam APBN) lebih kurang 70 persen dari seluruh pendapatan negara. Pemungutan pajak telah diatur legitimasinya dalam Undang-Undang.

Melansir dari E-Modul Materi Pelatihan Inklusi Kesadaran Pajak, secara umum pajak dikelompokkan berdasarkan pihak yang menanggung, sifat, dan wewenang pemungutnya, sebagai berikut:

1. Jenis Pajak Menurut Pihak yang Menanggung

a. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) karena pengenaan pajaknya langsung kepada pihak yang menerima penghasilan.

b. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang pengenaannya dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pengenaan pajaknya dialihkan kepada pihak lain (konsumen akhir).

2. Jenis Pajak Menurut Sifat

a. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan keadaan subjeknya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) karena dikenakan apabila subjek pajak telah memenuhi persyaratan tertentu antara lain mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketentuan batas waktu tinggal selama 183 hari dalam kurun waktu satu tahun bagi orang asing.

b. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan ada tidaknya objek pajak, tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/ atau jasa. PBB dikenakan atas pemanfaatan dan/ atau kepemilikan atas tanah dan/ atau bangunan.

3. Jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya

a. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan adalah setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan bentuk apa pun. Penghasilan dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, hasil sewa rumah, bunga, dividen, royalti, komisi, gratifikasi, bonus, dan lain sebagainya.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di dalam negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan/ atau jasa di dalam negeri dikenai PPN, kecuali ditetapkan lain oleh Undang-undang, misalnya kebutuhan pokok seperti beras.

  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang-barang yang tergolong mewah. Barang yang tergolong mewah meliputi:

(a) barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok

(b) barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu,

(c) barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau

(d) barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

  • Bea Meterai

Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu. Contoh: surat berharga, kuitansi pembayaran yang menyebutkan jumlah uang, surat perjanjian, akta-akta notaris termasuk salinannya, akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan sebagainya.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/ atau bangunan. Contoh apabila A memiliki tanah perkebunan, dan tanah tersebut disewakan kepada PT X maka dalam hal ini PT X yang mendapat manfaat langsung dari tanah tadi wajib membayar PBB-nya, kecuali perjanjian menentukan lain.

b. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak daerah dibedakan menjadi dua, antara lain:

  • Pajak Provinsi

Pajak Provinsi dipungut untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Provinsi). Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

  • Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Kabupaten/ Kota dipungut untuk membiayai Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (Kabupaten/Kota). Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan sebagainya.

Jenis pajak di atas dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai atau disesuaikan dengan kebijakan daerahnya. Namun, daerah dilarang memungut pajak selain jenis-jenis pajak di atas.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora