tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19.
"Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).
Dia merinci terdapat beberapa insentif yang diperpanjang. Mulai dari insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Kemudian, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," bebernya.
Lebih lanjut, Neil menuturkan insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Kemudian, hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022. Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan.
Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya yaitu relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
Dalam PMK itu juga menjelaskan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan. Kemudian, penegasan kepada WP hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan surat keterangan bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI), sekarang penanggung jawabnya yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin