tirto.id - Pemerintah Daerah Jawa Barat (Pemda Jabar) mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan roda dua dan roda empat. Untuk masyarakat yang saat ini masih juga belum membayarkan kewajiban pajak untuk tahun 2024 ke belakang tanpa batasan tahun perlu menyimak jadwal pemutihan pajak kendaraan Jabar di bawah ini.
Dedi Mulyadi Gubernur Jabar menjelaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk perpanjang masa berlaku pajak kendaraan di jadwal tertentu. Pemda Jabar menurut Dedi Mulyadi mengampuni tunggakan pembayaran pajak kendaraan namun setelah Lebaran diminta untuk perpanjang.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025
Pajak kendaraan menjadi salah satu peran pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Jika masyarakat melewatkan masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum bayar pajak tak akan diizinkan melintas di jalan raya kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” kata Dedi Mulyadi.
Pemutihan pajak kendaraan Jabar akan dilaksanakan mulai hari Kamis 20 Maret sampai dengan Minggu 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025
Ada beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 yang perlu dilewati oleh pemilik kendaraan, di antaranya menyiapkan beberapa dokumen ini:
Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan atau mengganti plat:
- KTP Asli untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja.
- STNK Asli.
- BPKB Asli.
- Cek Fisik kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat.
- Kwitansi Pembelian untuk balik nama nama.
- Pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk perpanjangan pajak tahunan
- KTP Asli.
- STNK Asli.
- Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Ada dua cara cek pajak kendaraan di Jawa Barat yakni melalui nomor WhatsApp resmi dan situs Bapenda Jabar. Langsung simak langkah cek pajak kendaraan di Jawa Barat:
Lewat Nomor WhatsApp Resmi
- Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information CenterJawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda.
- Buka aplikasi WhatsAppdan kirimkan pesan ke nomor yang sudah disimpan tersebut.
- Ketikkan kata “Halo” lalu kirimkan pesan tersebut tunggu sampai bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.
- Pilih terkait besaran Pajak Kendaraan Bermotor balas pesan bot dengan angka “1” untuk opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot akan memberikan langkah lanjutan.
- Anda akan diminta memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.
- Setelahnya, Anda akan sebutkan warna dasar plat kendaraan merah (kendaraan dinas pemerintah), kuning (kendaraan umum), hitam (kendaraan pribadi), dan putih (kendaraan baru).
- Jika informasi di atas sudah sesuai, bot memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda yang harus dibayarkan.
Lewat situs Samsat - Bapenda Jabar
- Buka internet browser kemudian ketik link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
- Pilih wilayah Jawa Barat lalu akan terhubung ke Bapenda Jabar.
- Ketik nomor polisi kendaraan yang ingin dicari.
- Pilih warna TNKB (hitam, merah, kuning) lalu tekan saya bukan robot lalu tekan lihat info.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra