Menuju konten utama

Diskon Pajak Kendaraan Listrik dan Rumah akan Lanjut di 2025

Keberlanjutan pemberian berbagai insentif pajak tersebut penting dilakukan untuk menggenjot daya beli masyarakat.

Diskon Pajak Kendaraan Listrik dan Rumah akan Lanjut di 2025
Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pemerintah akan melanjutkan sejumlah insentif pajak seperti Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), hingga PPN DTP untuk sektor properti di 2025.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan keberlanjutan pemberian berbagai insentif pajak tersebut penting dilakukan untuk menggenjot daya beli masyarakat, utamanya kelas menengah yang saat ini masih rendah.

Tidak hanya itu, saat ini komponen terpenting yang dibutuhkan oleh masyarakat kelas menengah adalah perumahan dan kendaraan yang dapat meningkatkan kualitas hidup serta mobilitasnya.

"Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," jelas Airlangga dalam konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas dengan menteri-menteri ekonomi di Kabinet Merah Putih, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Melalui pemberian kembali berbagai insentif perpajakan itu, pemerintah tak hanya bisa mendorong daya beli masyarakat, namun juga kinerja sektor industri secara bersamaan. Dengan begitu, berbagai insentif pajak tersebut pada akhirnya dapat mengerek laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih tinggi.

"Tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan," sambung dia.

Meski begitu, terkait seberapa lama dan seberapa banyak kuota insentif pajak akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, masih harus dibahas dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pun dengan pembahasan dasar hukum untuk implementasi kebijakan ini seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang juga tengah digodok oleh pemerintah.

"Ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif pajak) tak terbatas," jelas Airlangga.

Sama halnya dengan insentif, kenaikan tarif pajak menjadi 12 persen di awal tahun 2025 juga masih menunggu keputusan Sri Mulyani. Meskipun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 11 persen menjadi 12 persen dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.

"PPN masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi itu kita masih akan ada pembahasan," bebernya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang