Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jateng & Syaratnya

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, berlaku 8 April sampai 30 Juni 2025. Bebas denda dan balik nama mudah.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jateng & Syaratnya
Sejumlah warga duduk di atas kendaraannya saat antre pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/YU

tirto.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah ikut serta dalam menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025. Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diumumkan. Kebijakan pemutihan pajak menyasar para wajib pajak yang belum membayar PKB beberapa tahun terakhir.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor lengkap dengan dendanya. Bagi masyarakat Jawa Tengah yang pajak kendaraannya mati perlu menyimak dengan seksama.

Jika sebelumnya kendaraan tidak difungsikan karena memiliki tunggakan pajak yang besar, melalui pemutihan ini masyarakat hanya perlu membayar sekali saja. Lalu, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah? Berikut penjelasannya!

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025?

Pemutihan pajak kendaraan Jateng akan meringankan masyarakat dalam membayar denda tunggakan pajak. Kebijakan ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi., salah satunya adalah batas waktu.

Penghapusan Pokok Pajak dan Dendanya alias pemutihan pajak kendaraan diberi batas waktu mulai dari tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.

Jikalau memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dan denda yang menumpuk, kali ini Bapenda Jateng akan memberikan keringanan dengan membayar di tahun berjalan saja yakni 2025.

“Pajak berjalan harus dibayar, jadi dia datang itu harus bayar Pajak berjalan yang satu tahun yang tahun 2025, maka Pajak yang piutangnya kita hapuskan” ujar Ahmad Luthfi dilansir Tirto.id dari situs resmi Samsat.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan, ada beberapa syarat pemutihan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Berikut ini informasi lengkapnya.

1. Perpanjangan Pajak Tahunan

  • Wajib pajak perlu membawa KTP Asli dan STNK Asli.
  • Pembayaran Pajak Tahunan dapat dilaksanakan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
2. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

  • Wajib pajak perlu membawa KTP Asli (khusus untuk balik nama, yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja).
  • Dokumen STNK Asli, BPKB Asli.
  • Kendaraan harus dibawa ke SAMSAT karena ada cek fisik.
  • Kwitansi Pembelian untuk balik nama.
  • Pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Cek Pajak Kendaraan Jateng

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, silakan cek pajak kendaraan terlebih dahulu. Ada dua cara untuk mengecek pajak kendaraan.

1. Melalui Situs E-samsat

  • Wajib pajak dapat mengunjungi situs web E-Samsat di https://e-samsat.id/jawa-tengah/ kemudian masukkan data kendaraan yang terdiri dari plat, nomor, seri, no rangka dan provinsi.
  • Klik ”Cek Sekarang” dan data terkait pajak kendaraan akan muncul, termasuk besaran nominal yang harus dibayar.
2. Aplikasi ”NEWSAKPOLE” milik Bapenda Prov Jateng

  • Unduh aplikasi NEWSAKPOLE lewat Play Store (android) atau App Store (iOS). Kemudian, instal di HP.
  • Buka aplikasi dan pilih menu ‘Info Pajak’
  • Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan yang dimiliki dan klik tombol ‘Proses’.
  • Tunggu sampai muncul informasi identitas kendaraan dan pajak keluar.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P