Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang dan Tangsel

Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang dan Tangsel. Bebas denda, BBNKB II, dan balik nama mudah. Berlaku 10 April–30 Juni 2025.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang dan Tangsel
Polisi memberi surat tilang pada kendaraan bermotor yang masuk ke jalur bus transjakarta di kawasan jalan Galunggung, Jakarta, Jumat (14/6/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini yang berlaku di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Program pemutihan ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya: penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan, kemudahan proses balik nama, serta pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat dan merapikan (cleansing) data potensi pajak di Provinsi Banten.

Salah satu kendala yang sering dialami masyarakat adalah kesulitan membayar pajak kendaraan bekas karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang tercantum di STNK. Melalui program ini, masyarakat tidak lagi dikenakan biaya BBNKB II. Proses balik nama jugaa bisa langsung dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik lama.

Lalu, kapan program pemutihan pajak daerah di Banten berlangsung? Simak penjelasan berikut ini.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang dan Tangerang Selatan

Gubernur Banten, Andra Soni telah menandatangani Keputusan Gubernur Banten No. 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor pada 27 Maret 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, pemutihan pajak kendaraan di Tangerang dan Tangerang Selatan berlangsung mulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025.

Untuk masyarakat Kota Tangerang bisa datang ke gerai Samsat di Banten antara lain UPT Samsat Cikokol, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Modernland, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari, dan Gerai Samsat Alam Sutera.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Ada sejumlah syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten. Untuk memudahkan proses pembayaran pajak dan balik nama kendaraan, masyarakat diimbau menyiapkan beberapa dokumen asli.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP pemilik kendaraan asli sesuai STNK.
  • STNK asli.
  • BPKB kendaraan.
  • Dokumen pendukung lainnya.
  • Fisik kendaraan sesuai data dokumen.
Seluruh kendaraan bisa mengikuti program tersebut. Tidak ada minimal syarat tahun kendaran. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini tidak hanya membebaskan denda. Melainkan penghapusan pajak pokok. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025.

Namun, salah satu kendala yang sering dialami masyarakat adalah kesulitan membayar pajak kendaraan bekas. Hal ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang tercantum di STNK.

Untuk mengatasi itu, dalam program ini Pemprov Banten menerapkan penghapusan BBNKB II. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi KTP pemilik lama. Cukup membawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk langsung melakukan proses balik nama.

UPT Samsat Cikokol melalui tangerangkota.go.id melaporkan telah melayani 1.000 pemohon pada hari pertama pelaksanaan program. Layanan dimulai pukul 10.00 WIB. Pembayaran seluruh biaya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) milik Korlantas Polri. Sementara itu, dokumen fisik dapat diambil langsung di UPT Samsat tempat pelayanan dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal. Dengan begitu, kewajiban pajak bisa segera diselesaikan tanpa meninggalkan tunggakan di kemudian hari.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Wulan AE
Editor: Dipna Videlia Putsanra