tirto.id - Pembayaran pajak motor saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Samsat Digital Nasional dan sudah bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Melansir laman Samsat Digital, aplikasi signal adalah platform dikembangkan untuk mendukung pelayanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal dilengkapi dengan sistem artificial inteligence (AI) atau kecerdasan buatan yang bisa mengakomodir berbagai jenis layanan. Sistem tersebut bisa memverifikasi identitas pemilik kendaraan dengan fitur pencocokan wajah sesuai dengan data e-KTP.
Langkah paling awal sebelum melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Signal tentunya mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Setelah tahapan-tahapan tersebut dilakukan, barulah pengguna bisa melakukan pembayaran PKB.
Berikut ini Tirto menghimpun panduan mengunduh aplikasi signal, cara registrasi pengguna, hingga cara pembayaran PKB menggunakan aplikasi Signal.
Cara Download Aplikasi Signal di Play Store dan App Store
Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Signal di Play Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka Play Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom pencarian. Alternatif lain, pengguna bisa membukanya melalui link ini.
- Buka aplikasi kemudian tap tombol "Instal."
- Tunggu beberapa saat hingga aplikasi terinstal di perangkat.
- Aplikasi Signal yang sudah diinstal sudah bisa dibuka melalui homescreen.
Sementara, pengguna iOS bisa mengunduh aplikasi Signal melalui App Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka App Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom penelusuran. Selain itu, pengguna juga bisa membukanya melalui link ini.
- Tap "Dapatkan" atau "Get."
- Tunggu hingga aplikasi terinstal.
- Tap tombol "Buka" untuk membuka aplikasi.
Cara Daftar atau Registrasi Aplikasi Signal
Setelah berhasil mengunduh aplikasi Signal di perangkat, maka pengguna sudah bisa melakukan registrasi pengguna. Langkah ini penting sebelum pengguna bisa melakukan pembayaran di aplikasi tersebut.
Samsat Digital memaparkan bahwa registrasi pengguna bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Buka aplikasi Signal yang sudah terpasang di perangkat.
- Tap "Lanjut ke Beranda."
- Isi kolom Daftar yang muncul di layar menggunakan data diri berupa Nomor KTP, Nama Sesuai KTP, alamat email yang masih aktif, hingga nomor telepon.
- Buat kata sandi yang kuat, kemudian ulangi kata sandi.
- Centang pernyataan persetujuan.
- Tap "Lanjut" dan masuk ke halaman verifikasi e-KTP.
- Masukkan foto e-KTP di sisi yang terdapat data diri dan nomor KTP. Pastikan foto tampak jelas dan tidak buram. Kemudian tap "Gunakan foto ini."
- Lanjutkan ke tahap swafoto atau selfie untuk proses verifikasi biometric wajah. Lakukan selfie, kemudian tap "Gunakan foto ini."
- Terima kode 6 digit OTP yang dikirimkan sistem melalui SMS sesuai dengan nomor yang didaftarkan sebelumnya.
- Terima pesan konfirmasi bahwa registrasi berakhir.
- Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal melalui e-mail yang telah didaftarkan.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor di Aplikasi Signal
Setelah melakukan registrasi, pengguna diharuskan mendaftarkan STNK kendaraan bermotornya untuk bisa melakukan pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pada aplikasi Signal, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor."
- Kemudian pilih jenis kepemilikan kendaraan.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) di kolom yang tersedia.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Khusus untuk pendaftaran kendaraan milik orang lain, pengguna diwajibkan memasukkan nama pemilik kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil di Aplikasi Signal
Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, di aplikasi Signal bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pilih NRKB yang ingin dibayarkan pajaknya. Kemudian klik "Lanjut."
- Informasi mengenai SKK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ akan muncul pada layar beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.
- Rekap biaya akan muncul secara otomatis, kemudian klik "Lanjut."
- Klik "Pilih Cara Pembayaran."
- Akan muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Kemudian klik "Lanjut."
- Pilih bank yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran.
- Lanjutkan dengan mengikuti panduan pembayaran hingga selesai.
- Jika sudah berhasil pilih "Cek Status Pembayaran" untuk memastikan transaksi pembayaran sudah berhasil.
Setelah pembayaran, pengguna akan menerima dokumen elektronik berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau E-TBKP. Dari dokumen tersebut pengguna akan memperoleh E-Pengesahan yang berisi barcode sebagai bukti pembayaran yang sah.
Editor: Yantina Debora