tirto.id - Cara cek pajak kendaraan via SMS dan website perlu diketahui bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Cara cek pajak juga dapat dilakukan via aplikasi dan kantor Samsat.
Membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib di bayarkan setiap tahunnya dalam jenis pajak rutin.
Namun, selain pajak yang dibayarkan setiap tahunnya ada juga pajak yang dibayarkan setiap lima tahun sekali dan akan ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan baru dan juga pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelum Anda melakukan pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor, Anda juga perlu mengetahui besaran tanggungan yang harus dibayarkan. Saat ini, cara mengecek pajak kendaraan bermotor sangat mudah dilakukan.
Pengecekan bisa Anda lakukan dengan berbagai cara mulai dari online menggunakan layanan samsat, SMS, website, aplikasi, ataupun datang langsung ke kantor samsat terdekat rumah Anda.
Cek Pajak Kendaraan Via Online dan Website
Mengecek pajak kendaraan melalui online dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs layanan pajak yang sudah terdaftar. Adapun beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk pengecekan pajak kendaraan antara lain:
- DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
- JawaTengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- JawaTimur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
- Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/.
- Riau http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
- Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
- Sulawesi Tengah http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Untuk dapat menggunakan layanan website ini, Anda perlu memasukkan nomor kendaraan dan NIK sebelum mendapatkan informasi pajak kendaraan bermotor Anda.
Bagi Anda yang berada diluar provinsi tersebut pengecekan pajak kendaraan dan pembayaran belum tersedia dalam layanan online, maka Anda harus melakukan pembayaran secara langsung dengan mendatangi kantor samsat.
Cek Pajak Kendaraan Via Aplikasi
Pengecekan pajak kendaraan bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada aplikasi ini, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraana. Agar dapat digunakan, Anda harus terlebih dahulu mengunduhnya pada Playstore lalu masukkan data diri dan data kendaraan Anda.
Selain menggunakan Samsat Online Nasional, aplikasi lain yang juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan adalah Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini sudah dapat diakses di beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Aplikasi ini dapat menunjukkan status pajak kendaraan, yang harus dilakukan dengan cara login pada aplikasi ini lalu pilihlah Provinsi di mana kendaraanmu telah terdaftar. Kemudian, masukkan plat nomor kendaraanmu.
Setelah proses tersebut, Anda akan memperoleh informasi mengenai tanggal jatuh tempo pajak, tanggal jatuh tempo STNK, dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika pembayaran pajakmu mengalami tunggakan, maka aplikasi Cek Pajak Kendaraan akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS
Pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan mengguankan layanan SMS. Namun, layanan ini hanya diperuntukkan bagi jenis layanan pajak tahunan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan ini yaitu pajak kendaraan Anda tidak boleh mati atau telat pembayarannya. Layanan cek pajak kendaraan menggunakan SMS ini juga sama seperti layanan website yang belum tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.
Adapun beberapa provinsi yang sudah menggunakan layanan SMS untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan antara lain:
Wilayah Polda Metro atau DKI Jakarta
Ketik: METRO[Plat Nomor Kendaraan Anda]. Contoh: METRO B8059SK. Lalu kirim ke 1717. Atau:
- Ketik : *368#
- Pilih Menu 1. Polda Metro Jaya
- Pilih Menu 2. Info Pajak Ranmor
- Masukkan nomor kendaraan
- Klik OK
Wilayah Jawa Barat
Ketik: poldajbr[Plat Nomor Kendaraan Anda]. Contoh: poldajbr d4545hr. Lalu kirim ke 3977
Wilayah Jawa Timur
Ketik: JATIM[Plat Nomor Kendaraan Anda]. Contoh: JATIM L2345AF. Lalu kirim ke 7070
Cek Pajak Kendaraan Via Kantor Samsat
Bagi Anda yang tidak ingin menggunakan berbabgai cara yang berhubungan dengan teknologi, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara manual yaitu mendatangi kantor samsat terdekat.
Namun, apabila pengecekan dilakukan melalui kantor samsat berarti Anda harus langsung membayar tagihan pajak kendaraan yang dimiliki.
Ketika akan melakukan pengecekan, Anda harus membawa beberapa dokumen seperti:
- KTP asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.
Adapun prosedur yang harus dilewati saat hendak melakukan pengecekan pajak kendaraan di Kantor Samsat yaitu:
- Kunjungi kantor samsat setempat, lalu ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan.
- Isi sesuai dengan data kendaraan anda. Perhatian: Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus.
- Serahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan ke petugas. Petugas akan memberikan nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil.
- Saat dipanggil, kunjungi loket tersebut. Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus di bayar.
- Perhatian dan cek kembali ketepatan data yang tercantum dengan data kendaraan. Jika tidak sesuai, beritahukan ke petugas.
- Langkah selanjutnya membayar pajaknya. Langsung kunjungi loket pembayaran untuk melunasi pembayaran pajaknya. Bukti pembayaran tersebut akan dicap dan ditandatangi.
- Ketika namamu dipanggil, berjalanlah menuju loket pengambilan dan ambil STNK yang telah berhasil diperpanjang.
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis